Disinyalir ada ketimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa, Kades Margaluyu, Kiarapedes, berikan klarifikasi
Purwakrta.jabar||
Lensafakta.id, Disinyalir warga ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di desa Margaluyu, Kiarapedes, Purwakarta, kepada desa (Kades) Margaluyu langsung berikan klarifikasinya, Senin 14/07/2025.
Ada sekitar 7 poin yang masuk ke redaksi lensafakta.com dimana beberapa orang warga mengadukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa serta informasi lainnya, diantaranya dugaan adanya pungutan biaya untuk pengunaan fasilitas ambulance desa, pembangunan MD di dusun 1, pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) serta terkait informasi yang kemarin sempat viral, mengenai penolakan warga terhadap program air bersih di desa Margaluyu.
Menanggapi hal itu, H. Ence Rosidin, Kepala Desa Margaluyu memberikan klarifikasinya bahwasanya berita tersebut tidaklah benar. Pad poin pertama atas dugaan “pungli” pengunaan ambulance desa beliau dengan tegas menyanggahnya.
“Mana mungkin, kita mintai uang untuk ambulance” sanggahnya.
“Kalau perlu, terkadang saya yang menyumbang dari dana pribadi jika ada warga yang kesulitan” ujarnya.
Mengenai pembangunan atau rehabilitasi kelas MD di dusun 1 pun beliau mengatakan sudah rampung dan beres, pembangunan yang menghabiskan anggaran Dana Desa sekitar 300jt rupiah tersebut awalnya dilaporkan oleh warga diduga adanya penyimpangan atau ketidaksesuai antara budget dan realisasinya.
Selanjutnya terkait ketahanan pangan hewani dan nabati, yakni pengelolaan ternak (domba) dan pembudidayaan manggis, dimana hal tersebut oleh warga diduga tidak ada keterbukaan. Informasi dari narasumber, ada sekitar beberapa ekor domba yang mati, wargapun mempertanyakan pertanggung jawaban dari pihak desa, namun lagi lagi Kades Ence pun berikan klarifikasinya bahwasanya hal tersebut sudah dikelola dengan baik.
Insentif guru ngaji sebesar 9jt rupiah dan 20 jt rupiah, pihak desa menunjukan bukti-bukti penerimaannya, dimana setiap dana yang disalurkan dimintain fotocopy identitas ktp dan menandatangani tanda terima insentif masing-masing penerima.
Sempat viral pula mengenai penolakan warga desa Margaluyu tentang adanya program Sarana air bersih ( SAB ) yang bersumber dari dana DAK, dimana setiap KK jika ingin nengunakan fasilitas tersebut dimintai sejumlah biaya, namun, oleh pihak desa yang saat itu diwakili oleh ketua penyelenggara yang juga merupakan Kepala Bumdes, Hendra, menyatakan hal tersebut baru wacana dan belum berjalan.
“Ini baru rencana, kami pun sudah menyiapkan berkas-berkas pendukungnya bahkan hingga hasil uji laboratorium kelayakan air” pungkas Hendra yang saat itu diundang untuk hadir.
“Ini hanya segelintir orang saja yang menolak, tidak keseluruhan, tapi anehnya mengatasnamakan warga desa Margaluyu” imbuh Hendra.
“Saya sudah turun kelapangan dan memintai voting dari masing-masing warga apakah menerima atau menolak, tidak ada paksaan” tutupnya.
Sebagai bentuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentunya kami sebagai jurnalis harus memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, dimana tertuang dalam pasal 11 di undang-undang pers no 40 tahun 1999 Bab kode etik.
Setiap pemberitaan yang kami terbitkan tentunya objektif dan tidak mengandung unsur tendesial pribadi, proporsional dan berimbang. Sehingva setiap informasi yang kita terima, akan di cek kevalidan dan kebenarannya.
Terlepas dari itu, kami sebagai sosial kontrol tentunya menekankan kepada pihak terkait, khususnya inspektorat agar selalu selektif dan ketat dalam mengawasi setiap pengelolaan anggaran Dana Desa yang setiap tahunnya digelontorkan pemerintah pusat, sehingga meminimalisir terjadinya dugaan – dugaan korupsi dan kecurangan dalam penyerapannya. (Red/RR)
