Proyek Siluman Disamping MTs-MA YPIA Cikeris: Aspal Tipis Tanpa Prasasti, Diduga Mark UP Anggaran

PURWAKARTA – Proyek pengaspalan jalan di samping MTs-MA YPIA Cikeris, Jalan Cikeris No. 23 RT 01 RW 01, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Pekerjaan yang diduga baru rampung itu muncul tanpa identitas jelas dan tanpa papan informasi, sehingga memicu dugaan “proyek siluman”.

 

Absennya prasasti di lokasi pekerjaan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi penggunaan anggaran adalah hak publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Masyarakat berhak mengetahui sumber dana dan pagu anggarannya. Tujuannya agar warga tahu besaran nilai proyek yang dikerjakan. Tanpa prasasti, rawan tumpang tindih anggaran dan pelaksanaan menjadi tidak transparan,” tegas narasumber kepada lensafakta.com, Sabtu 20 Juni 2026.

 

Kualitas pekerjaan pun dipertanyakan. Berdasarkan pantauan di lapangan, ketebalan aspal diduga tidak sesuai spesifikasi dan pengerjaannya terkesan asal-asalan.

 

“Aspalnya tipis, pengerjaannya asal-asalan. Kalau musim hujan datang dan tergenang air, pasti cepat mengelupas. Sayang uang rakyat kalau hasilnya seperti ini,” ujar salah seorang warga sekitar lokasi.

 

Fungsi pengawasan juga disorot. Peran Tenaga Pendamping Profesional TPD yang seharusnya mengawal proyek desa dipertanyakan keberadaannya di lapangan.

 

“Kuat dugaan ini proyek siluman dan terindikasi mark up anggaran. Tanpa pengawasan dan tanpa keterbukaan, wajar jika masyarakat curiga ada permainan,” ungkapnya geram.

 

Pemasangan prasasti pada setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana publik sejatinya wajib hukumnya. Tujuannya jelas: mencegah duplikasi anggaran dan menjamin akuntabilitas.

 

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti proyek siluman di samping MTs-MA YPIA Cikeris ini. Sumber anggaran tidak jelas dan penggunaannya tanpa transparansi,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Cikeris. Upaya konfirmasi menemui keterbatasan akses. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pewarta: Saepul Bahri_


Dibaca: 13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *