Lensafakta.id, Sragen, 12 Agustus 2026 — Alih-alih menepis dengan data, Kepala Dinas Sosial Sragen justru “curhat” saat dikonfirmasi tim media via telepon pada 9 Agustus 2026.
Di tengah desakan publik terkait dugaan korupsi terstruktur di Dinsos, klarifikasi yang keluar justru kosong bukti. Tidak ada dokumen, tidak ada kwitansi, tidak ada pertanggungjawaban yang bisa dipegang.
“Benar uang tersebut ditransfer melalui toko Wagino sejak 2025,” akunya. Namun ia berdalih, toko tersebut tidak menyediakan semua kebutuhan bagi masyarakat terlantar, lansia, tuna wisma, dan ODGJ.
Celakanya, pengakuan itu justru membuka kotak pandora. Kadinsos menyebut sisa uangnya memang diambil KES oleh Kasi Rumah Singgah inisial IM melalui operator berinisial S dan B untuk dibelikan keperluan lain.
Masalahnya: sampai akhir klarifikasi, Kadinsos tidak mampu menunjukkan satu lembar pun kwitansi pembelian.
Padahal, berdasarkan temuan tim lensafakta.com, ada kwitansi yang beredar. Namun kwitansi tersebut diduga kuat “bikinian” — dibuat asal-asalan untuk mengelabui praktik korupsi tersebut. Jika benar, ini bukan lagi salah kelola. Ini pemalsuan.
Dugaan Jaringan Sistematis
Pola ini menunjukkan ciri korupsi yang terstruktur dan masif. Ada pemegang kebijakan, ada pelaksana lapangan, ada operator yang menjalankan. Dana sosial yang seharusnya jadi hak rakyat susah, lansia terlantar, dan ODGJ, diduga diputar dan diambil untuk kepentingan lain tanpa jejak pertanggungjawaban.
Kongkalikong ini melukai rasa keadilan. Saat rakyat kecil antre bantuan, di dalam justru diduga terjadi bancakan.
Jeratan Hukum Menanti
Jika terbukti, perbuatan ini melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 & 3 Menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, pidana penjara seumur hidup/20 tahun & denda Rp1 Miliar.
Pasal 8 UU Tipikor: Pemalsuan buku/daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan tindak pidana.
Tuntutan Publik
Klarifikasi ambigu tanpa bukti sama saja dengan pengakuan bersyarat. Publik Sragen berhak tahu: ke mana larinya uang bantuan sosial?
Kami mendesak APH, Kejaksaan Negeri Sragen, dan Inspektorat untuk segera audit investigatif dan memeriksa seluruh pihak terkait. Jangan biarkan dalih “beratnya bekerja di Dinsos” jadi tameng untuk menutupi dugaan korupsi. (Rendy)
Dibaca: 2
