Batal! Pertamina Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi

Foto: Aktualita.co

lensafakta.id – Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK. Rencana tersebut sebelumnya ramai dibicarakan setelah muncul informasi bahwa pengendara wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional. Rencana itu merupakan mekanisme pengawasan lokal yang sebelumnya disiapkan untuk wilayah Sumatera Selatan.

Namun, setelah informasi tersebut meluas dan mendapat berbagai respons dari masyarakat, Pertamina memutuskan untuk membatalkan penerapannya.

Baca juga: 28 September 2026, Kuota Internet Tak Lagi Hangus: Ini Skema Penggantinya

Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya beredar dari wilayah Sumatera Selatan.

Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan secara nasional dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Karena itu, Pertamina Patra Niaga meminta Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi yang beredar.

Bukan Aturan Nasional

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa rencana menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi bukan merupakan kebijakan nasional.

Mekanisme tersebut sebelumnya hanya direncanakan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan.

Pertamina memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dilakukan agar penerapan kebijakan di lapangan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Pertamina Tetap Perketat Pengawasan BBM Subsidi

Meski rencana pengecekan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengawasan Tetap Gunakan QR Code Subsidi Tepat

Selain pengawasan langsung di SPBU, Pertamina Patra Niaga tetap menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina untuk membantu memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Sistem tersebut menjadi salah satu cara yang digunakan Pertamina untuk memantau pembelian BBM subsidi dan memastikan konsumen yang mendapatkannya sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, pembatalan aturan menunjukkan STNK bukan berarti pengawasan BBM subsidi dihentikan. Pertamina tetap melakukan pengawasan melalui sistem digital, pembinaan SPBU, serta koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Status Desil DTKS Salah? Begini Cara Ajukan Perubahannya Online

Jadi, Apakah Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK?

Tidak jadi diterapkan untuk rencana yang sebelumnya disiapkan di Sumatera Selatan.

Pertamina Patra Niaga telah membatalkan mekanisme pengawasan berupa kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi tersebut.

Yang perlu digarisbawahi, rencana itu sejak awal bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal di Sumatera Selatan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi tanpa melihat pengumuman resmi dari Pertamina atau regulator terkait.

Kesimpulan

Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi di Sumatera Selatan.

Rencana tersebut bukan aturan nasional dan sebelumnya hanya disiapkan sebagai mekanisme pengawasan lokal. Meski dibatalkan, Pertamina tetap memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui QR Code Subsidi Tepat, pembinaan SPBU, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *