SAAT “PENA” BERUBAH MENJADI ALAT TEKAN: PEMERASAN OLEH JURNALIS TETAP BERADA DI RANAH PIDANA

Lensafakta.id, Purwakarta|| Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi, tetapi kemerdekaan bukanlah cek kosong untuk melakukan tekanan, intimidasi, apalagi meminta uang dengan memanfaatkan identitas sebagai wartawan. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, sekaligus menempatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, melakukan kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Karena itu, ketika aktivitas yang mengatasnamakan jurnalistik bergeser menjadi pemaksaan keuntungan pribadi, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai etika pers, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

 

Secara hukum pidana yang berlaku saat ini, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan, antara lain ketika seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau keuntungan tertentu. Dalam konteks lain, bentuk tekanan berupa ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia juga memiliki pengaturan tersendiri dalam Pasal 483 KUHP. Artinya, label “wartawan”, kartu pers, maupun aktivitas peliputan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana.

 

Penegasan ini bukan sekadar teori. Dewan Pers melalui pernyataan tertanggal 4 September 2026, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa tindakan pengancaman atau pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan “bisa diproses secara pidana.” Dewan Pers juga menegaskan bahwa meminta uang secara intimidatif bukan bagian dari kegiatan jurnalistik dan mengingatkan adanya prinsip firewall antara ruang redaksi dengan kepentingan bisnis.

 

Pada akhirnya, profesi wartawan seharusnya membuat seseorang semakin berhati-hati menggunakan kekuasaan informasi, bukan semakin berani menyalahgunakannya. Pena memperoleh kehormatan karena menyuarakan fakta; ketika fakta dijadikan alat untuk menekan seseorang demi keuntungan pribadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap pers itu sendiri. Kemerdekaan pers harus dijaga, tetapi penyalahgunaan profesi juga harus dipertanggungjawabkan.

 

Penulis:

Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI

Pemimpin Redaksi Lensa Grup

Wakil Ketua LBHI-NUSANTARA Wilayah Jawa Barat

Penulis & Pemerhati Jurnalistik


Dibaca: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *