“Pers tidak seharusnya diukur dari selembar sertifikat, tetapi dari kebenaran yang dicari, fakta yang diverifikasi, etika yang dijunjung dan karya yang dipertanggungjawabkan kepada publik.”
Oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI
JAKARTA — Sekali lagi perlu ditegaskan secara jernih: Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak yang disebut dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers agar seseorang dapat disebut atau menjalankan profesi sebagai wartawan. UU Pers tidak memuat ketentuan bahwa seseorang baru memperoleh status wartawan setelah lulus UKW. UKW merupakan instrumen untuk menguji dan meningkatkan kompetensi profesional wartawan. Bahkan dalam regulasi Dewan Pers, sertifikasi kompetensi wartawan disebut bersifat voluntary, bukan mandatory. Karena itu, UKW semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan profesionalitas, bukan dijadikan palang pintu tunggal untuk menentukan siapa yang boleh disebut wartawan dan siapa yang tidak.
Dalam perspektif hukum pers, Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, sementara Pasal 18 ayat (1) memberikan konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Maka, institusi pemerintah, BUMN, swasta, sekolah maupun lembaga lainnya semestinya memahami perbedaan antara sertifikasi kompetensi dan status profesi wartawan. Mempertanyakan identitas, kompetensi dan kredibilitas wartawan tentu merupakan hal yang sah. Namun menjadikan ketiadaan UKW sebagai satu-satunya alasan untuk meniadakan status atau menghalangi kerja jurnalistik memerlukan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar stigma administratif.
Sejarah pers Indonesia pun telah membuktikan bahwa marwah jurnalistik tidak lahir dari selembar sertifikat. Nama-nama besar seperti Adinegoro, Parada Harahap, B.M. Diah, Mochtar Lubis, Rosihan Anwar hingga Jakob Oetama menorehkan sejarah melalui tulisan, keberanian, ketajaman berpikir dan tanggung jawab terhadap publik, jauh sebelum mekanisme UKW dikenal seperti sekarang. Mereka tidak menjadi besar karena sebuah sertifikat kompetensi, melainkan karena karya dan integritas yang mereka tinggalkan dalam sejarah pers. Sebagaimana ungkapan yang sering dikutip dari Rocky Gerung, “ijazah adalah tanda seseorang pernah sekolah, bukan tanda seseorang pernah berpikir.” Dalam konteks jurnalistik, sertifikat dapat menunjukkan seseorang telah melewati sebuah proses pengujian, tetapi karya jurnalistik menunjukkan bagaimana seseorang benar-benar bekerja, berpikir dan mempertanggungjawabkan informasi kepada publik.
Namun demikian, kritik terhadap UKW tidak boleh disalahartikan sebagai penolakan terhadap profesionalisme. UKW memiliki fungsi penting untuk mengukur kompetensi dan mendorong peningkatan kualitas wartawan. Persoalannya muncul ketika fungsi tersebut diperluas secara berlebihan hingga seolah-olah selembar sertifikat menjadi satu-satunya tiket untuk memasuki dunia jurnalistik. Profesionalisme tidak berhenti pada sertifikat. Ia juga tercermin dari kemampuan melakukan verifikasi, keberimbangan, independensi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta keberanian mempertanggungjawabkan setiap berita yang diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat boleh menjadi bukti kompetensi, tetapi jangan sampai berubah menjadi alat untuk menghakimi eksistensi seseorang sebagai wartawan.
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI, selaku pemerhati jurnalistik, menyayangkan masih adanya oknum pejabat pemerintah, BUMN maupun pihak swasta yang menjadikan UKW sebagai alasan untuk membatasi akses wartawan. “Saya tidak mempersoalkan UKW. Saya justru menghormati kompetensi dan profesionalisme. Yang saya persoalkan adalah ketika selembar sertifikat dijadikan palang pintu untuk menentukan seluruh eksistensi seseorang sebagai wartawan. Wartawan seharusnya dinilai dari bagaimana ia mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi; bagaimana ia menaati Kode Etik Jurnalistik; dan bagaimana ia mempertanggungjawabkan karya yang diterbitkannya,” ujarnya. “Apakah persoalan UKW benar-benar digunakan demi memastikan profesionalitas, atau dalam situasi tertentu justru menjadi alasan administratif untuk membatasi kerja pers? Pertanyaan itu patut dijawab secara jernih. Sebab ketika administrasi berubah menjadi tembok bagi kerja jurnalistik, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar akses seorang wartawan, melainkan marwah kemerdekaan pers itu sendiri.”
Pada akhirnya, pers tidak boleh kehilangan jiwanya hanya karena terjebak dalam tafsir administratif. UKW dapat menjadi alat untuk menguji kompetensi; Kode Etik menjadi kompas moral; UU Pers menjadi payung hukum. Tetapi yang membuat sebuah karya jurnalistik bernilai adalah kebenaran yang dicari, fakta yang diverifikasi, keberanian yang dijalankan dan tanggung jawab yang dipikul setelah tulisan diterbitkan. Jangan sampai dunia pers membangun tembok yang justru menghalangi orang-orang yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial. Sebab pena tidak pernah mendapatkan kehormatannya dari sertifikat. Pena mendapatkan kehormatannya ketika ia berani menulis apa yang benar, sekalipun kebenaran itu tidak selalu nyaman bagi mereka yang sedang berkuasa.
Dibaca: 1
