Parah, pengelolaan Dana Desa 2022 dan 2023 desa Gunung Karung, Purwakarta benar-benar “amburadul”..!! – Lensa Fakta

Lensafakta.id, Purwakarta || Pengelolaan Dana Desa (DD) desa Karung Gunung Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Disinyalir alokasi anggaran Dana Desa tersebut banyak yang fiktif dan tidak sesuai dengan LPJ. Informasi tersebut telah kami konfirmasi kevalidannya dari beberapa narasumber terpercaya, Senin 30/06/2025.

Salah seorang narasumber menyebutkan, banyak dari realisasi anggaran tersebut tidak sesuai penyerapannya. Bahkan, beberapa sektor dinilai fiktif dan tak ada fisiknya. Kepala Desa Gunung Karung, Maniis, Purwakarta Endang Fajar ketika dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp terkait hal ini bungkam dan tak mengeluarkan statement apapun.

Salah satu contoh, pada LPJ 2023 Kades melaporkan realisasi anggaran untuk alat produksi dan pengolahan peternakan (sapi) dengan nilai realisasi Rp103,678,400 sementara itu informasi yang kami terima terkait hal ini faktanya Kades hanya merealisasikan dana sebesar 2,3 jt dan 2,5jt saja untuk kandang seluas 4,5 x 8 M.

Untuk BLT DD 2023, realisasi anggaran yang dilaporkan mencapai 316,800,000 sedangkan fakta dilapangan penerima BLT DD hanya sedikit saja. Lanjut, untuk sektor budidaya pertanian dan ikan sebesar 75jt + 75jt = 150jt tahun 2022 rupiah diduga fiktif. Budidaya jamur yang “katanya” dikelola langsung oleh Kades tak pernah memerikan manfaat kepada masyarakat dna warganya. Untuk sektor pertanian saja misalnya, informasi yang kami terima saat ada pemeriksaan sang Kades sengaja membeli dulu padi sebanyak 2 ton untuk mengelabui petugas yang datang, kolam ikan pun tak luput dimanipulasi dengan memberikan foto “kolam” salah satu warganya yang didokumentasikan untuk melepas jeratan atau pemeriksaan saja.

“Posyandu juga itu fiktif pak, kan ga ada posyandunya numpang dirumah orang” ujar salah seorang narasumber yang kami wawancarai.

Selain itu, insentif guru ngaji pun sempat “ditilep” oleh sang Kades, dengan anggaran 66 juta rupiah realisasi hanya kepada 56 orang saja dikali Rp600,000. Sisanya baru direalisasikan setelah banyak warga yang protes dan ada yang melaporkan ke unit Tipikor Polres Purwakarta.

Sebagai informasi tambahan, narasumber kami menyebutkan bahwasanya sang Kades selalu lolos dari jeratan hukum, padahal seringkalinya Kades diperiksa oleh instansi terkait dan unit Tipikor.

“Selalu lolos pak, bahkan ada yang sudah membuat aduan masyarakat juga ke unit Tipikor namun hingga kini 1 tahun lebih tidak ada tindakan lebih lanjut lagi” imbuh narasumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

“2024 ada anggaran pembuatan paving blok Jaling (jalan lingkungan), dimana? Saya pengen tau” pungkas narasumber melanjutkan.

Selanjutnya untuk BUMDES pun dikelola oleh keluarga pak Kades, yakni keponakannya. Sementara hasil dari pengelolaan tersebut sama sekali tidak dirasakan oleh warga. Begitu pula dengan beberapa posisi lainnya yang diduduki oleh sanak famili sang Kades, ketua Bamusdes, Kepala Dusun, dll. Kita ketahui bahwa hal ini tentunya dilarang, ini tertuang dalam Pasal 29 huruf b dan f Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 6 Tahun 2014, serta prinsip-prinsip dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Masih banyak hal yang kami temui dilapangan yang membuat kaget, sektor-sektor penting yang harusnya direalisasikan dengan benar, malah diduga diselewengkan oleh sang Kades, MIRIS..! Sektor ketahanan pangan 2022-2023 tak satu pun ternak yang tersisa, ada yang dipotong ada yang dijual.  Bahkan ditahun 2022 desa Gunung Karung mendapatkan bantuan (hibah) 20 ekor sapi dari kementrian peternakan, namun sapinya pun dijual satu persatu oleh pak Kades “yang mulia”.

Korupsi merupakan budaya yang sudah mendarah daging di Negara kita, bahkan hal itu terjadi dari mulai pejabat setingkat desa hingga pejabat eselon 1 seringkat menteri. Terlebih-lebih untuk desa, hampir setiap kepala desa selalu melaporkan realisasi anggaran Dana Desa dengan “sempurna” namun ironisnya, fakta di lapangan yang kami sering temui adalah berbanding terbalik. Sebagaimana kita ketahui, Korupsi dana desa diatur dalam beberapa pasal yang yakni pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang relevan termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut, yang mengatur tentang kerugian keuangan negara dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kapan korupsi di negeri ini bisa terhapuskan, sedangkan warga masyarakat atau sosial kontol yang melaporkan tekait dugaan pidana korupsi selalu diberangus dan dibungkam, bahkan hingga ada yang diintimidasi. Menyedihkan, kondisi Ibu Pertiwi benar-benar sedang “sakit kronis”. (Red/RR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *