Maraknya Peredaran Obat Terlarang Daftar G di Kawasan Taman Mini Pintu 2

Lensafakta, Jakarta Timur || 11/09/25, Peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G kembali menjadi sorotan setelah tim menemukan adanya penjualan bebas di kawasan Taman Mini Pintu 2, Jakarta Timur. Sedikitnya tiga toko obat di Jalan Raya Pondok Gede No. 7E, RT.14/RW.2, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, kedapatan memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa resep dokter.

Dalam penelusuran pada Kamis (11/9), tim mendapati sejumlah obat daftar G dijual secara bebas. Padahal, obat jenis ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena memiliki kandungan yang berisiko tinggi jika disalahgunakan.

Penjualan dilakukan oleh beberapa toko obat di sekitar kawasan Taman Mini Pintu 2. Meski tidak menyebutkan identitas pemilik, hasil investigasi mencatat sedikitnya tiga toko yang menjual obat daftar G tanpa pengawasan resmi.

Lokasi penjualan ditemukan di Jalan Raya Pondok Gede No. 7E, tepatnya di wilayah RT.14/RW.2, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Kawasan ini dikenal ramai aktivitas perdagangan sehingga kerap luput dari pengawasan ketat.

Maraknya peredaran obat daftar G diduga karena lemahnya pengawasan serta tingginya permintaan masyarakat yang memanfaatkan celah aturan. Penjual memanfaatkan situasi tersebut dengan menjajakan obat keras secara ilegal demi keuntungan cepat.

Obat-obatan daftar G dijual secara terbuka di etalase maupun diberikan langsung kepada pembeli. Transaksi berlangsung mudah tanpa verifikasi resep, seakan-akan obat tersebut merupakan produk biasa.

Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Namun, maraknya praktik penjualan obat daftar G di kawasan Taman Mini Pintu 2 mengindikasikan perlunya pengawasan lebih ketat serta tindakan tegas agar peredaran obat berbahaya tidak semakin meluas. (Red/RH)


Dibaca: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *