lensafakta.id – Nama Angga Raka Prabowo tengah menjadi sorotan publik.
Angga diketahui memegang 3 jabatan penting sekaligus di lingkup pemerintahan.
Sebelum dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana
Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 September 2025 oleh Presiden Prabowo, Angga
sudah menjabat sebagai Wakil Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Nezar
Patria.
Namun, apakah hal ini diperbolehkan oleh hukum? Megingat Mahkamah
Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan pada putusan nomor
128/PUU-XXIII/2025. Mari kita bahas perjalanan karier Angga Raka Prabowo hingga
ia ditunjuk menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerinah.
Perjalanan Karier Angga di Pemerintahan
Angga Raka Prabowo lahir di Jakarta 8 September 1989. Ia merupakan
lulusan SI di Universitas Jayabaya tahun 2011 jurusan Hubungan Internasional.
Perjalanan kariernya di mulai ketika Ia bergabung dalam kader Partai
Gerindra sejak tahun 2008 dan aktif bekerja di tim media Partai Gerindra tahun
2012 dan menjadi kepala departemen sosial media tahun 2019. Selama tercatat
sebagai Politikus Partai Gerindra, Angga selalu setia mendampingi Prabowo
ketika menyalonkan diri pada Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019.
Kesetiaannya ini membuat Prabowo menunjuk Angga sebagai sekretaris pribadi
selama 3 tahun yakni tahun 2014 hingga tahun 2017. Kemudian ditahun 2017, Angga
diangkat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai hingga saat ini.
Ketika Prabowo menyalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024 bersama
wakilnya Gibran Rakabuming Raka, Angga menjabat sebagai ketua bidang komunikasi
atau Direktur Media Kampanye untuk Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo
Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, pada masa presiden Joko Widodo, Angga dilantik sebagai Wakil
Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) pada 19 Agustus 2024. Jabatan
ini berlanjut hingga masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan nama
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi).
Pada tanggak 25 Agustus 2025, di Istana Negara Angga Raka menerima
tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama dari Presiden Prabowo dalam
keputusan presiden nomor 74/TK/Tahun 2025.
Baca Juga: 1 Orang 1 Akun: Komdigi Tinjau Kebjikan Baru Pengguna Platform Digital
Jabatan-Jabatan yang di Duduki Angga
Rabu, 17 September 2025, Angga Raka Prabowo baru saja dilantik oleh
Presiden Prabowo sebagai Kepala Biro Komunikasi Pemerintah (BKP) yang merupakan
transformasi dari PCO (Presidential Communication Office) atau Kepala Kantor
Komunikasi Presiden.
Pelantikan ini berdasarkan pada tiga keputusan presiden (keppres)
- Keppres
Nomor 96P/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil
Menteri Negara Tahun 2024-2029 - Keppres
Nomor 97P/2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Wakil
Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan,
Kepala Staf Kepresidenan dan Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian - Keppres RI
Nomor 152TPA tahun 2025 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Penganggkatan dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP)
Dalam hal ini, Angga Raka Prabowo dilantik berdasarkan Keppres Nomor
97P/2025 bersama dengan Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staff Presiden
dan Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan
Reformasi Polri.
“Selamat sore, baru saja saya dilantik sebagai Badan Komunikasi Pemerintah
di penugasan, penambahan penugasan dari bapak Presiden di Bidang Komunikasi,
ini bukan badan baru tapi ini transformasi dari PCO. Kita diminta perkuat koordinasi
fungsi koordinasi fungsi eksekusi komunikasi di pemerintah antar KL dan ini
juga in line dengan posisi saya di Wamenkomdigi” ujar Angga pada sejumlah
awak media.
Sebelum diangkat menjadi Kepala Biro Komunikasi Pemerintah, Angga sudah
menduduki beberapa jabatan seperti Komisaris
PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) diperkenalkan oleh Prabowo Subianto
pada tahun 2020. Komisaris Utama PT Telkom
yang ditunjuk pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom menggantikan
Bambang Brodjonegoro. Serta tetap menjabat sebagai Wamenkomdigi (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital) sejak masa
Presiden Joko widodo dan jabatan tersebut masih dipegang Angga hingga saat ini.
Baca Juga: 2 Versi Windows Ini Akan Segera Disuntik Mati Microsoft!
Mahkamah Konstitunsi (MK) Melarang Rangkap Jabatan untuk Para
Wakil Menteri
Rangkap jabatan yang diemban oleh seorang wakil menteri sebenarnya
mendapat pertentangan oleh Mahkama Konstitusi (MK). Sebab melalui putusan nomor
128/PUU-XXIII/2025 dijelaskan bahwa adanya pelarangan resmi bagi para wakil
menteri untuk rangkap jabatan.
Dikutip dari kompas Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa
Mahkamah perlu lebih tegas dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap
jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris sebagaimana menteri hanya
fokus pada penanganan urusan kementerian saja.
“kan dikatakan setingkat kementerian itu bukan lembaganya, karena ini
kan lembaga non sruktural. Makanya saya tetap posisinya sebagai wamenkomdigi
merangkap sebagai badan komunikasi pemerintah” tegas Angga ketika ditanya mengenai
rangkap jabatan.
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara – Prasetyo Hadi akan
meninjau dan mengevaluasi secara peraturan mengenai rangkap jabatan Angga sebagai
Komisaris Telkom.
Baca artikel dan berita lainnya di Google News
(SS)

