Terjaring razia, langsung main sita. 1 unit mobil operasional milik salah satu organisasi media disita dan ditetapkan pasal oleh Polsek Kedungwaringin diduga tanpa melalui proses?!

Lensafakta.id, Kabupaten Bekasi || Terlalu gegabah nampaknya apa yang dilakukan oleh pihak Polsek Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Melanjutkan narasi sebelumnya, dimana seorang pemuda, Iban Sutono, pengemudi mobil Livina yang terjaring razia kendaraan di jalan raya Bojongsari, Kedungwaringin. Kini, unit Livina yang dipinjamnya kepada rekan yang berprofesi sebagai jurnalis IWO-INDONESIA tersebut DISITA oleh pihak Polsek dan ditetapkan pasal-pasal pidana yang salah satunya pasal 372 yakni tentang penggelapan, Minggu 9/11/2025.

Kejadian tersebut sontak membuat kami selaku sosial kontrol terheran-heran, bagaimana bisa, tak sampai satu hari, tak ada pemeriksaan saksi, tak ada bukti pidana, bukan dipakai untuk kriminal dan unit pun memiliki STNK asli ditetapkan sebagai barang sitaan begitu cepatnya oleh pihak Polsek Kedungwaringin, bahkan pengemudi mobil, Iban, juga ditahan kurang lebih hampir 24 jam untuk diintrogasi hingga akhirnya dilepaskan.

 

Sebelumnya diketahui Iban terjaring razia karena menggunakan plat nomor palsu pada mobil yang dikendarainya, hal itu dilakukan karena kekhawatirannya terhadap Debt Collector jalanan atau yang biasa disebut Matel, tidak ada niat jahat (mens rea), bukan pelaku aksi kriminal (actua reus) dan tidak ada unsur penggelapan karena mobil murni hanya berkaitan dengan tunggakan leasing. Dimana unit tersebut adalah unit operasional yang dipinjam olehnya kepada salah seorang rekan yang berprofesi sebagai Jurnalis IWO-INDONESIA, bahkan, dibelakang mobil pun tertera jelas stiker Ikatan Wartawan Online-INDONESIA, kok bisa – bisanya Polsek Kedungwaringin menetapkan mobil tersebut sebagai barang bukti kejahatan/sitaan?

Aroma arogansi dari pihak Polsek sangat tercium kental, dimana awal mula peristiwa penyitaan itu terjadi dikarenakan Kapolsek merasa kesal ketika disambungkan via seluler kepada pemilik/penanggung jawab mobil, Rendy. Hal itu pula diakui oleh Iban, selaku saksi yang sempat diamankan kurang lebih hampir 24 jam dan diintrogasi,

“Kapolseknya kesal karena bang Rendy (pemilik/penanggung jawab unit) nggak mau minta maaf dan terus-menerus adu argumentasi waktu berbicara melalui hp saya” ujar Iban memberikan keterangan setelah dirinya dibebaskan dan menerima surat bukti penyitaan.

Asumsi kami mungkin argumentasi tersebut membuat Kapolsek Kedungwaringin, AKP Muhammad Trisno, S.H., MM geram sehingga melampiaskannya dengan menyita unit tersebut, dan langsung membuat Berita Acara. Lalu dimana letak slogan Polri yang presisi jika unsur tendensial masih dilibatkan dalam penindakan?

Yang kami tau, Polri adalah institusi negara yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat sebagaimana fungsi dan tugas Polri itu sendiri dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tentunya saya selaku penanggung jawab mobil tersebut akan mengambil langkah, melaporkan hal ini kepada Propam Polres Kabupaten Bekasi jika memang terindikasi adanya pelanggaran kode etik” ujar Rendy, yang juga selaku Pemimpin Redaksi Lensafakta.id tersebut. (Red)


Dibaca: 7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *