Lensafakta.id, Subang || Satuan Reserse Kriminal bidang Narkoba (Satreskrim Narkoba) Polres Subang belakangan menyorot perhatian, pasalnya, beberapa waktu lalu 2 orang yang diduga menjadi “bandar” obat-obatan golongan G yang sempat diamankan unit Satres Narkoba, kini diduga dilepaskan kembali. Ironisnya, police line yang sempat dipasang di TKP selang beberapa hari kini tampak sudah dilepas, ada apa?
Hendra dan Paman, 2 nama tersohor sebagai Raja obat-obatan golongan G di perbatasan Subang – Karawang, tepatnya di Tanjungrasa, Patokbeusi, Subang, Jumat 5 September 2025 sempat “diamankan” oleh Sareskrim Narkoba Polres Subang atas aduan dari pihak media, serta beberapa barang bukti berupa rekaman dan foto. Tempat yang dijadikan “markas” obat-obatan golongan G sejenis Tramadol, Heximer (dan sejenisnya) pun tampak di police line oleh pihak Satreskrim Polres Subang.
Namun anehnya, selang beberapa hari kemudian, informasi yang kami terima bahwa 2 orang Raja Obat tersebut sudah dilepaskan kembali, police line pun dicabut. Untuk memastikan hal ini, tim lensafakta.com pun langsung ke lokasi pada 9 September 2025, dan ternyata, benar adanya.. Tempat yang dijadikan markas obat-obatan oleh 2 “Raja Obat” tersebut sudah tidak terpasang Police Line.
Muncul pertanyaan besar, kenapa hal itu bisa terjadi? Jika kita ingin berasumsi liar tentunya kuat dugaan 2 Raja Obat tersebut sudah mengajukan 86 (baca : dimengerti) dimana bahasa 86 yang dimaksud adalah permintaan damai ditempat kepada pak polisi, hingga akhirnya mereka dibebaskan kembali.
Tim lensafakta.com tentunya sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi, mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak untuk menguatkan dugaan-dugaan tentang adanya 86 an di Satereskrim Narkoba Polres Subang. Jika benar adanya hal ini terjadi, tentunya ini akan mejadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum di Negri kita dimana jargon “tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh (fiat justitia ruat caelum)” justru “diruntuhkan” oleh penegak hukum itu sendiri, miris, namun fakta yang terjadi demikian adanya. (Red/RH)
Dibaca: 1
