Berjalan lancar walau tak kantongi izin PKKPR, PT.Sarana Horizon Investama seakan tak “tersentuh”, DPUTR bungkam, sebuta itukah penegakan hukum di Ibu Pertiwi?!

Lensafakta.id, Purwakarta | | Polemik terkait proyek pembangunan rumah bersubsidi di desa Karangmukti, Bungursari, Purwakarta belum juga usai. Pengerjaan lahan untuk perumahan bersubsidi yang dikelola oleh PT. Sarana Horizon Investama itu disinyalir tak kantongi izin PKKPR, namun yang mengherankan, tak ada tindakan tegas dari dinas terkait atau khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Purwakarta, ada apa dibalik ini semua?

Hal ini membuat publik bertanya-tanya, kenapa seakan terjadi pembiaran oleh dinas terkait? Sekuat itukah jika “uang” sudah berbicara sehingga aturan pun ditabrak dan banyak “pejabat” mendadak “BUTA” ? Entahlah. Tapi pada kenyataannya memang begitu.

Ini bukan sekedar opini, hal ini terang-terangan terjadi. Lahan seluas 30 hektar tanah sawah berkesinambungan di Desa Karangmukti menjadi saksi, pengurugan tanah yang terus-menerus berlanjut dengan “aman” dan tentram.

Saat pihak media melakukan konfirmasi kepada Kabid DPUTR, Agung Bulu (sapaan akrabnya -red), Senin, 16/06/25, Agung pun mengakui jika hal tersebut memang melanggar aturan.

“Memang sebetulnya itu melanggar, tapi ya pemilik tanah pun kan punya hak tanahnya mau diapakan” ujarnya.

Saat kami pertanyakan kenapa proyek bisa berjalan tanpa adanya izin PKKPR tersebut, Agung pun berdalih hal itu bisa “diberikan alternatif lain, dengan dokumen yang menyusul” , statement dari Kabid DPUTR, Agung Bulu.

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait proyek yang dijalankan oleh PT. Horizon belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang mana berarti kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Namun kenyataannya, hingga saat berita ini ditayangkan (Rabu, 17/06/25) DPUTR seakan tak berani mengambil langkah tegas. ADA APA?

Padahal jika kita merujuk kepada peraturan, perusahaan yang tak kantongi izin PKKPR akan berdampak besar, mulai dari sangsi administratif hingga pidana. Bahkan, pejabat pemerintah di dinas terkait pun bisa kena imbasnya. Pelanggaran yang terang benderang terjadi ini pun tak membuat PT Horizon “gerah”. Pertanyaannya, siapa dibalik proyek ini semua sehingga PT. Horizon merasa “diatas angin” ?

Kita tak lagi membahas soal undang – undang dan pelanggaran, kita membahas soal nurani dan tanggung jawab, seakan-akan uang bisa membutakan aturan, uang bisa membuat pejabat bungkam dan UANG bisa membuat seseorang tak bergeming. Lalu, untuk apa aturan dibuat jika ujung-ujungnya hanya akan jadi coretan tinta diatas kertas putih saja? Masih adakah pejabat negeri ini yang “waras” sehingga penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu? (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *