Lensafakta.id, Cimahi | | Belakangan ini PT Lewijaya Utama Textile atau Lewitex menjadi sorotan. Pabrik yang berlokasi di Leuwigajah, Utama, Cimahi Selatan, Utama, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat itu diduga memiliki “raport merah” yang kiranya memang perlu dibenahi.
Dimulai dari isu pemberlakuan system gaji yang tak sesuai dengan Undang-Undang Cipta kerja, pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi standar prosedur hingga pembangunan lahan yang digunakan untuk parkir sementara yang bertahun-tahun lamanya tak pernah menjadi sorotan.
Padahal, jika kita merujuk kepada peraturan perundang-undangan, pembangunan diatas bantaran sungai jelas menentang aturan pemerintah, khususnya terkait tata ruang dan bangunan. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang garis sempadan sungai, yang pada dasarnya melarang pembangunan bangunan di area tersebut, terutama di daerah perkotaan.
Ketika pihak media mengkonfirmasi kepada pabrik, HRD Manager, Riswandi menyatakan hal tersebut memang sudah ada dari dulunya.
“Itu sudah lama pak, bahkan sebelum saya masuk pun sudah ada lahan itu” ujarnya.
Riswandi pun menyatakan jika lahan itu bukan disediakan untuk parkir melainkan untuk lahan tunggu sementara jika ada keperluan tertentu saja.
Riswandi menjelaskan, pihak pabrik pun sudah mengetahui tentang pelanggaran ini, namun pihaknya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.
Disamping itu, ada hal lain yang menjadi sorotan terkait pengelolaan limbah B3 yangmana menurut keterangan Riswandi sudah bekerjasama dengan salah satu jasa pengolahan limbah B3 yang dimiliki oleh salah seorang anggota kepolisian berinisial G. Namun untuk limbah lainnya, perusahaan sudah membagi kepada ketua RW 14, Mahmudin dimana limbah-limbah tersebut dikelola untuk swadaya masyarakat.
Apapun alasannya, pelanggaran tetaplah pelanggaran, jika hal ini dibiarkan begitu saja jelas ini akan menjadi dampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, yang mana aturan itu dibuat untuk mengatur segala kepentingan yang berkaitan dengan urusan publik, namun dilanggar oleh pihak-pihak tertentu KARENA suatu kepentingan ataupun alasan tertentu juga. (Red/RR)
