Police Line Dicopot, Peredaran Obat Terlarang di Pasarbaru Subang Kembali Marak. Penegakan hukum Satres Narkoba Polresta Subang dipertanyakan?

Lensafakta.id || Subang, Ironi terjadi di Kabupaten Subang. Lokasi / titik peredaran obat yang sebelumnya telah dipasang police line oleh aparat karena diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang, kini kembali beroperasi seperti sediakala. Pembukaan kembali tempat tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengawasan hukum berjalan? Senin, 27/07/2026.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut sudah berjalan normal kembali, padahal sebelumnya sempat disegel dan menjadi sorotan karena diduga kuat menjadi pusat transaksi obat terlarang. Warga sekitar mengaku resah. Mereka menilai tindakan membuka kembali segel tanpa kejelasan hukum sama saja membuka ruang bagi peredaran barang haram tersebut kembali marak.

“Udah pernah di police line, sekarang buka lagi. Ya kita takutlah, anak-anak muda di sini jadi sasaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin 27/07/2026.

“Tapi sudah beberapa hari kebelakang kayaknya tidak ada aktivitas, ga tau kenapa”, imbuh warga tersebut.

Dari hasil penelusuran lebih dalam, diketahui koordinator dari titik tersebut biasa dipanggil “Boy”, tak hanya satu, Boy ditengarai memiliki beberapa titik penjualan obat-obatan terlarang golongan G yang menyebar di seluruh Kabupaten Subang yang sedang ditelusuri oleh tim kami.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait pencopotan police line dan dibukanya kembali lokasi tersebut, khususnya unit Satres Narkoba Polres Subang. Padahal, penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang seharusnya menjadi prioritas untuk menjaga generasi muda di Subang.

Setidaknya, peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Tramadol, Heximer, Trihex dikategorikan sebagai obat keras/Obat-Obatan Tertentu (OOT) yang wajib menggunakan resep dokter. (Red)


Dibaca: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *