Lensafakta.id, KARAWANG – Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar masih marak terjadi di Kabupaten Karawang. Ironisnya, lokasi penimbunan itu hanya berjarak beberapa kilometer dari Kantor Polresta Karawang dan beroperasi secara terang-terangan.
Hasil investigasi awak media pada Selasa, 29/07/2026, di Jalan Akses Pintu Tol Karawang Timur menemukan sebuah tempat yang berkamuflase sebagai bengkel tambal ban. Namun di bagian belakang (dibalik tumpukan ban/velg), tersimpan ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam galon air mineral 19 liter untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Berkamuflase Bengkel, Isinya Ribuan Liter Solar Subsidi
Dari luar, lokasi tersebut terlihat seperti bengkel tambal ban biasa. Namun setelah ditelusuri ke bagian belakang, terlihat puluhan hingga ratusan galon air kemasan yang terisi penuh cairan solar.
“Siang tutup, sore hingga malam yang ramai. Ada mobil pick up sama tangki kecil keluar masuk. Galon-galon itu diisi lalu dijual lagi ke pabrik,” ungkap sumber di lapangan.
Modus ini dinilai rapi. Solar subsidi dibeli eceran dari SPBU menggunakan jerigen yang diangkut menggunakan mobil bak ataupun dari “kencingan” truk tronton, lalu ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri yang jauh diatas harga subsidi. Potensi kerugian negara dari praktik ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan demi kantong pribadi/kelompok.
Diduga Ada Keterlibatan Oknum
Yang membuat masyarakat geram, dalam pemantauan tersebut terlihat sosok yang diduga oknum TNI kerap hilir mudik di lokasi. Kehadirannya memicu spekulasi bahwa praktik ilegal ini mendapat “bekingan” atau malah terlibat secara langsung?
“Warga sudah lama resah. Masa iya dekat pusat kota, dekat kantor polisi, bisa jalan terus? Kami menduga ada yang membekingi,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena takut.
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak TNI maupun Polresta Karawang terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Desakan Tindak Tegas dari Masyarakat
Warga Karawang Timur mendesak Kapolres Karawang dan institusi terkait salah satunya Sub-Denpom III/3-1 Karawang. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sesuai Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
“Jangan tebang pilih. Kalau memang ada oknum, copot dan proses hukum. Solar subsidi itu hak rakyat kecil, petani, nelayan. Jangan dijarah mafia,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Sampai berita ini diturunkan, lokasi tersebut masih beroperasi seperti biasa. Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat: apakah akan menutup lokasi ini, atau membiarkannya terus merajalela. (Rendy/Red)
—
Dibaca: 3
