Diduga di mark-up, rehabilitasi gedung serba guna desa Linggasari, Darangdan, Purwakarta habiskan anggaran 300jt lebih menuai sorotan ?!

Lensafakta.id, Purwakarta || Pembangunan atau rehabilitasi gedung serbaguna di desa Linggasari, Darangdan, Purwakarta kini menuai sorotan. Pasalnya pembangunan dan rehabilitasi yang terbilang “sederhana” tersebut memakan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan fisiknya.

Informasi tersebut terlihat dari papa informasi proyek pembangunan/rehabilitasi, dimana bangunan serba guna itu diduga di mark-up hingga melucuti anggaran Dana Desa sebesar 300 juta lebih. Sementara jika dilihat secara fisik, (mengambil informasi dari narasumber dibidangnya), pembangunan tersebut dinilai tak akan menghabiskan anggaran hingga 300jt rupiah.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu 25/06/2024, Kepala Desa (Kades) Linggasari, yang juga merupakan ketua DPK Apdesi, Budi, mengatakan jika beliau sedang ada kegiatan dengan Apdesi sehingga belum dapat menemui pihak media lensafakta.com.

“Saya masih ada kegiatan dengan Apdesi” jawabnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi apapun dari pihak desa. Sangat disayangkan, sang Kades tidak memberikan hak jawab dan hak koreksi yang mana merupakan bentuk konfirmasi dan klarifikasi terhadap informasi yang diterima, sebagaimana dimaksud dalam UU Pers No. 40 bab Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada pasal 11.

Penyalahgunaan anggaran Dana Desa merupakan suatu bentuk tindak pidana korupsi, yang mana dijelaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang pendapatan desa yang bersumber dari alokasi dana desa. (Red/RR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *