Lensafakta.id Kota Bekasi – Peredaran obat keras daftar G (tergolong psikotropika/obat keras) secara ilegal kian meresahkan masyarakat. Di tengah masifnya operasi pemberantasan obat terlarang oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota, sebuah warung kopi yang dikenal dengan nama Warkop 84 yang berlokasi di RT.002/RW.005, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat secara terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi.
Praktik ilegal ini dinilai menantang hukum, mengingat peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas sangat dilarang keras tanpa adanya resep resmi dari dokter ahli.
Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, aktivitas terlarang di warkop tersebut diduga berjalan mulus karena adanya fasilitas dan pengawalan dari oknum aparat keamanan berambut cepak/loreng aktif yang berjaga dengan pakaian preman di sekitar lokasi. Hal ini memicu kecurigaan warga bahwa toko tersebut mendapatkan “kekebalan” hukum dibanding lapak-lapak lain yang telah ditertibkan kepolisian.
JW (30), salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya diinisialkan demi keamanan, mengungkapkan keprihatinannya saat dimintai keterangan pada Sabtu (30/5/2026).
“Sungguh miris, di saat toko-toko obat ilegal lain digerebek dan ditutup oleh kepolisian, warkop ini justru aman-aman saja. Kami menduga kuat hal ini terjadi karena adanya oknum aparat berpakaian preman yang berjaga di sana. Bukannya memberikan contoh yang baik dan mengayomi masyarakat, ini malah diduga mem-back up peredaran obat keras,” ujar JW.
Tindakan memperjualbelikan obat keras Golongan G secara bebas dan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2013:
Tramadol termasuk dalam obat-obat tertentu (OOT) yang bekerja di sistem saraf pusat dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan medis ketat karena berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan penyalahgunaan.

Sanksi bagi Oknum Aparat (Bila Terbukti):
Keterlibatan oknum aparat dalam membekingi bisnis ilegal dapat dijerat dengan sanksi disiplin militer/kepolisian serta pelanggaran kode etik berat, yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan hukum pidana militer atau kedinasan yang berlaku.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya Kapolres Metro Bekasi Kota dan satuan Polisi Militer terkait, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, menindak tegas warkop tersebut, serta mengusut tuntas keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas peredaran obat keras ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
(Red)
Dibaca: 16
