Lensafakta.id, /PURWAKARTA -Program ketahanan pangan merupakan program prioritas nasional yang diatur dalam permendes PDTT, Nomor 8 tahun 2022. Program ini sesuai dengan kewenangan desa dalam hal ketahanan pangan nabati dan hewani. Desa juga diberikan kewenangan untuk dapat mengelola ketahanan pangan sesuai dengan potensi yang terdapat didesa masing-masing.
Namun kenyataannya di desa margaluyu diduga tidak mengindahkan permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 terasebut. Seperti salah satu oknum Ketua RT 07 RW 04, dusun 2, desa margaluyu kecamatan kiarapedes kabupaten Purwakarta, EN. Ia diduga menjual kambing/domba bantuan dari program ketahanan pangan hewani anggaran tahun 2023-2024, hal tersebut berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat setempat yang melaporkan kepada awak media, Selasa, (15/07/2025).
Diselang waktu yang berbeda awak media mencoba mengkofirmasi ketua RW 04, menjelaskan bahwa terkait dugaan oknum mantan RT 07 “EN” saya dan ketua BAMUSDES serta kepala dusun 2 saat diperintahkan oleh kepala desa Margaluyu langsung bergerak cepat untuk menemui oknum RT “EN” Sewaktu menjabatnya, ia pun mengatakan akan mengembalikan domba tersebut dalam jangka satu minggu, namun sampai saat berita ini rilis belum ada penggantian sama sekali.
Lanjut ketua RW, “dari itu saya bersamaan kepala dusun 2 dan ketua BAMUSDES langsung bergerak melaporkan hal ini kepada kepala desa, namun sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas dari kepala desa, kami kira adanya laporan kami akan ditindak lanjuti oleh kepala desa namun sampai saat ini belum beres juga” tandasnya.
Disela-sela kesibukan kami mencoba menghubungi kepala desa Margaluyu H ENCE ROSIDIN, melalui pesan WhatsApp tentang adanya oknum RT jual domba ketahanan pangan hewani, dijawab oleh kepala desa Margaluyu dengan singkat mengatakan bahwa “hal ini sudah ditangani oleh RW dan Bamus”, lebih lanjut lagi ketika awak media membalas isi chat nya mempertanyakan bagaimana tindakan kepala desa adanya oknum RT EN menjual domba ketahanan pangan hewani, sang Kades memilih bungkam dan tidak memberikan statemen apapun.
Adanya pembiaran terhadap program ketahanan pangan hewani tersebut oleh kepala desa Margaluyu membuat kami bertanya-tanya, ada apa kepala desa Margaluyu sesantai itu dianggap ini merupakan kasus kecil atau sepele , dan diduga saling lempar? Yang menjadi sorotan adalah bukan tentang nilai, namun budaya pembiaran yang seringkali terjadi menimbulkan asumsi liat, akankan “kuenya” juga dibagi-bagi?
(kurang lebih) hampir satu tahun berlalu oknum RT EN menjual domba ketahanan pangan hewani ini, hingga RT 07 digantikan oleh RT baru ini kasus dugaan korupsi ini belum selesai alias tidak ada tindakan tegas dari kepala desa Margaluyu.
Diduga oknum Ketua RT 07 EN tersebut menjual satu ekor domba ketahanan pangan hewani Dimana program ketahanan pangan nabati dan hewani itu disarurkan untuk kesetiap RT yang ada 14 RT didesa margaluyu yang bernilai perekornya, Rp2.650.000; (dua juta emam ratus lima puluh ribu rupiah), jika ditotalkan 2.650.000 X 14= 37.100.000 atau terbilang (Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) nilai pada waktu itu. Padahal domba-domba tersebut merupakan bantuan dari program ketahanan pangan hewani pengembang biakan untuk warga masyarakat RT 07, namun ra’ib dijual oleh oknum mantan RT inisial” EN”
Tujuan pemerintah memberikan bantuan kepada warga agar domba tersebut dipelihara supaya berkembang biak sehingga bisa menambah pendapatan masyarakat dan APBDes.
Apapun alasannya, hal ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Oknum Ketua mantan RT 07″ EN” tentunya tidak dibenarkan menjual domba bantuan kepada masyarakat, karena merupakan salah satu dari pengelola yang semestinya bertanggung jawab untuk mengelola bantuan yang diterima, bukan malah menjualnya agar mendapatkan keuntungan pribadi.
Ia (Oknum Ketua mantan RT 07 -red), memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima digunakan secara tepat sasaran dan sesuai tujuan.
Konsekuensinya harus ada sanksi Administratif dan teguran dari kepala desa dan dari pihak pendamping desa terkait. Atau bahkan sampai harus mengembalikan barang yang dijual tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pasal yang relevan dalam hal ini ada beberapa pasal diantaranya Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang lain. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal ini mengatur tentang penggelapan .
(Tim/Red)
