Disinyalir terima anggaran Kementrian 1,7 Milyar untuk pembangunan dan rehabilitasi, pihak SMKN 1 Wanayasa berikan klarifikasi yang terkesan ambigu..?!

 

Purwakarta.jabar  ||

Lensafakta.id Dunia pendidikan di Purwakarta kini kembali menjadi buah bibir, pasalnya, beberapa sekolah yang mendapatkan dana hibah dari Kementrian Pendidikan untuk pembangunan dan (atau) rehabilitasi sekolah disinyalir tidak sesuai regulasi. Salah satu yang menarik perhatian adalah, SMAN 1 Wanayasa, Purwakarta. Kamis, 14/08/2025.

Team redaksi media Lensafakta.id mendatangi SMA Negeri 1 Wanayasa (13/07/2025) untuk konfirmasi dan meminta klarifikasi pihak sekolah terkait realisasi dana hibah/bantuan kementerian pendidikan yang diperuntukkan guna pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah dengan anggaran Rp 1,7 Milyar.

Kedatangan team awak media disambut oleh pihak sekolah yakni Lilis (Humas) beserta Gunawan (Panitia) yang juga berprofesi sebagai guru pengajar di sekolah tersebut.

Dalam keterangannya, Lilis menjelaskan bahwa sekolah tersebut mendapatkan dua bantuan dana hibah yakni bantuan gubernur (Bangub) dan bantuan dari kementerian pendidikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah secara swakelola.

Lilis mengatakan bantuan gubernur (Bangub) sekolah mendapatkan bantuan rehabilitasi untuk 2 kelas. Namun pihak sekolah tidak mengetahui tentang besaran dana bangub tersebut serta teknis pelaksanaannya. “Pengerjaannya pun juga dilakukan oleh anggota TNI dari kodim,” imbuhnya. Lilis mengasumsikan bahwa hal tersebut mungkin kebijakan dari Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi.

Gunawan yg juga selaku panitia ikut memberikan keterangan terkait bantuan kementerian pendidikan yang diperuntukkan guna pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah yakni 1 ruang administrasi (rehabilitasi) dan pembangunan 3 ruang kelas.

Terkait dana bantuan dari kementerian pendidikan, Gunawan mengklarifikasi bahwa informasi yang masuk ke media dengan besaran anggaran 1,7 Milyar itu tidak benar Adanya. karna yang benar adalah sebesar 1,3 Milyar. Padahal menurut data yang kami punya diketahui bahwa sekolah tersebut mendapatkan anggaran sebesar 1,7 Milyar.

Gunawan menambahkan ,”Pengawas dan pelaksana juga ditunjuk langsung oleh kementerian pendidikan.”ujarnya.

Hal ini tentunya bertolak belakang dengan makna swakelola itu sendiri.

Swakelola pembangunan sekolah adalah metode pelaksanaan proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah yang dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah, dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan masyarakat sekitar.

Keterangan tambahan dari Ibu Lilis menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya kami didampingi oleh tim ‘ahli’ yg ditunjuk dari kementrian yaitu:

1. bagian Perencanaan

2. bagian Pengawasan

Selama proses pembangunan dalam pengawasan Kejaksaan Agung.

Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan pihak-pihak terkait? Khususnya dinas pendidikan (KCD) dimana kita ketahui setiap pengerjaan proyek yang berkaitan dengan aggaran negara haruslah sesuai regulasi yang ada, jika setiap sekolah memiliki penjelasan yang sama “sudah sesuai” prosedur, harusnya tidak akan ada lagi penyalah gunaan wewenang dan anggaran, tp faktanya, banyak dari pihak sekolah yang ketika kami konfirmasi memilikikan alibi masing-masing namun sangat disayangkan belakangan kami ketahui ada saja “blunder” yang dibuat.

( Tim/Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *