Galian pasir “mandiri” perumahan Benteng Mutiara Mas tabrak aturan, kangkangi regulasi, Developer: “Saya ngga tau kalau harus ada izin”!

Lensafakta.id, Purwakarta || Pemandangan mengejutkan ketika kita masuk ke dalam wilayah perumahan Benteng Mutiara Mas (BMM) di kecamatan Campaka, Purwakarta. Di dalam perumahan yang terlihat tenang tersebut ada hal yang tak biasa ketika kita masuk ke wilayah blok P, terdapat sebuah “kawasan” yang tampak seperti galian pasir, lengkap beserta alat beratnya. Senin, 22/12/2025.

Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda-tanya besar, kok bisa aktifitas tersebut berjalan begitu saja tanpa tercium oleh pihak terkait dan APH? Alan Suherlan, Developer perumahan Benteng ketika dikonfirmasi melalu telepon selulernya mengatakan kalau galian tersebut untuk digunakan sendiri, ia mengaku tidak tau jika galian pasir seperti itu harus ada izin.

Itu untuk mandiri, dipake sendiri pak..” ujarnya.

Saya ngga tau kalau harus ada izin?

Sebuah statement yang konyol menurut kami jika seorang developer perumahan berdalih “tidak tau” kalau terkait galian pasir harus ada izinnya. Padahal kita ketahui, secara aturan hukum di Indonesia, melakukan galian pasir, meskipun untuk dipakai sendiri di lahan milik pribadi, tetap dianggap ilegal jika dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pasir termasuk dalam kategori bahan galian golongan C atau batuan, yang kepemilikan dan pemanfaatannya diatur oleh negara.

Setidaknya developer harus mengantongi beberapa izin, misal Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta izin dari Dinas Lingkungan Hidup, pastinya. Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sanksi bagi pelanggar juga tidak main-main, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba.

Jadi, meskipun tujuannya untuk konsumsi pribadi, tindakan tersebut tetap melanggar hukum karena sumber daya alam dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya harus melalui mekanisme perizinan yang menjamin aspek lingkungan dan keselamatan. (Rendy)


Dibaca: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *