Lensafakta.id, Purwakarta || PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk baru-baru ini menuai perhatian, pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang produk pangan hewani berprotein tersebut disinyalir menjual telur infertil (non – B3) kepada pihak ketiga tanpa regulasi dan perizinan yang tepat.
Telur infertil bahasa lazim yang digunakan untuk telur-telur yang embrionya tidak berkembang atau dengan kata lain telur yang tidak subur (gagal dibuahi). Biasanya telur-telur tersebut sengaja diperjual belikan untuk bahan pakan ternak atau bahan baku pupuk organik, namun bukan telur yang layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Merujuk kepada aturan yang relevan, peredaran telur invertil mestinya harus melalui regulasi yang jelas, izin edar serta izin dinas terkait sebagai bahan baku pakan dan pupuk. Setidaknya, perusahaan penjual maupun pembeli harus memperhatikan beberapa hal berikut,
Bagi pihak penjual (pabrik) wajib memiliki izin khusus seperti,
– Izin Usaha Peternakan dari Dinas Peternakan/Kementerian Pertanian (sesuai UU No. 18/2009 & Permen No. 14/2020),
– Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan dari BPOM jika telur infertil dijual untuk konsumsi manusia (PerBPOM No. 27/2017),
– Dokumen Pengelolaan Limbah Non-B3 dari KLHK jika dijual sebagai limbah/pakan (PP No. 101/2014),
– Laporan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) jika pabrik masuk kategori wajib (UU No. 32/2009).
Untuk pihak pembeli walaupun tidak mesti memiliki izin khusus namun harus memastikan penggunaan sesuai regulasi, jika untuk pakan ternak, pastikan sesuai standar pakan dari Kementerian Pertanian, jika telur tersebut dibeli sebagai “limbah” atau buangan makan pastikan tidak membahayakan lingkungan (ikuti aturan KLHK).
HRD PT Japfa, Awan Soenarko, ketika dikonfirmasi memberikan sanggahan kalau telur-telur infertil itu dijual dalam bentuk yang sudah hancur/dihancurkan sebagai “bukti” kalau telur tersebut dijual bukan untuk dikonsumsi manusia,
“Untuk telur infertil, keluar sudah dalam kondisi dihancurkan dan untuk pakan ikan” ujar Awan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketika kami mempertanyakan perizinan khusus karena jika demikian artinya telur tersebut dijual dalam bentuk “limbah”, Awan justru menjawab dengan statement yang terkesan ambigu,
“Maaf, telur infertil adalah By product dari usaha penetasan/Hatchery berupa telur usia 18 hari di mesin (telur yang tidak ada embryo / embryonya tidak berkembang) untuk menghindari dikomsumsi manusia, telur infertil dihancurkan” jelasnya.
Jika memang tidak dikonsumsi manusia, berarti dibuang sebagai “limbah” pabrik non – B3, dimana jika merujuk pada aturan diatas PT Japfa wajib memiliki izin atau regulasi khusus untuk menjual telur-telur itu, pertanyaannya, apakah PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk telah memenuhi regulasinya atau perusahaan sendiri masih bingung tentang aturan dan regulasi yang harusnya dilewati?
Demi memastikan kevalidan informasi, tim media pun menelusuri pembeli telur infertil itu yang diketahui bernama Feri. Saat di wawancara, Feri pun mengakui kalau telur itu dibeli dari PT Japfa dalam bentuk “limbah (non-B3), ia menjelaskan kalau telur itu dibeli dengan harga Rp.70/butir dan dijual lagi dengan harga Rp.140-250/butirnya, dikali 1300 butir/drum dikali sekian drum per sekali DO nya.
“Saya lempar lagi ke daerah Subang dengan harga 140-250 rupiah/butir dikali sekian drum (1 drum 1300 butir) per 3-4 kali seminggu, tapi bukan untuk konsumsi manusia” ujarnya.
Terlepas apapun itu, tentunya kami sebagai sosial kontrol menyoroti hal ini, jika memang telur infertil itu dijual untuk konsumsi manusia maka jelas ini sebuah pelanggaran, namun jika telur-telur itu dijual dalam bentuk “limbah” non B3 buangan pabrik, maka tentunya pabrik harus memenuhi regulasi khusus sebagaimana penjelasan diatas, pertanyaannya sebenarnya penjualan itu untuk apa?? Jika tidak dijual untuk keduanya, lalu PT Japfa menjualnya untuk apa??? (Rendy/Red)
Dibaca: 7
