Oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md., CLDSI
Lensafakta.id ||
Akhir-akhir ini, salah satu Kejaksaan Negeri disalah satu daerah di Jawa Barat mencuri perhatian publik, disaat Indonesia sedang “bersih-bersih” dari korupsi, Kejaksaan tersebut mengeluarkan statement dalam sebuah konfrensi pers dengan menyatakan kalau dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa merupakan sebuah MALADMINISTRASI.
Hal ini sontak membuat kaget sejumlah pihak, dimana kita ketahui korupsi Dana Desa merupakan kasus yang jelas dan terang benderang, apalagi sebahagian dari kepala desa yang menjabat merupakan “petahana” alias sudah menjabat lebih dari 1 periode. Tentu saja itu mmbuat publik gusar dan bertanya-tanya, mungkinkah penyalahgunaan dana desa itu akibat ketidaktahuan dalam pengelolaan anggaran desanya sendiri?
Asumsi kami, mungkin pa Jaksa dan Bu Jaksa lupa akan azas dalam adagium hukum yang berbunyi ignorantia juris non excusat, dimana ketidaktahuan seseorang akan hukum bukan menjadi sebuah alasan untuk lepas dari hukuman. Pertanyaannya, Kepala Desa mana yang “tidak tau” kalau penyalahgunaan anggaran Dana Desa adalah merupakan salah satu bentuk korupsi itu sendiri??
Seseorang pernah berkata, Jika kebodohan terus-terusan ditutupi dengan kebohongan maka jangan heran kalau satu saat dunia akan dikuasai oleh orang-orang MUNAFIK yang pintar berbicara!
Soal pasal, pa Jaksa dan bu Jaksa tentunya lebih memahami, bahwa setiap tindakan hukum itu memiliki konsekuensi pidana jika ada niat dari pelakunya (mensrea), lalu, KORUPSI bagian mana yang kira-kira dilakukan oleh para KORUPTOR dengan TANPA NIAT????
#THINKSSMART
Dibaca: 6
