Lensafakta.id, Purwakarta, 25 juli 2025 || Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang diperuntukkan bagi desa guna kesejahteraan masyarakat desa. Seperti membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penyediaan air bersih.
Baru-baru ini beredar kabar adanya keluhan warga desa Mekargalih tentang toren penampungan air yang sudah lama tidak lagi dapat digunakan.
Salah satu narasumber yang juga merupakan warga desa Mekargalih menyampaikan keluhannya kepada awak media. Ia mengatakan dulu tahun 2019 pemerintah desa sudah membangun toren air sebagai tempat penyimpanan air bersih yang sangat dirasakan manfaatnya oleh warga. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa toren tersebut tidak lagi digunakan karna telah dihentikan fungsinya oleh pemerintah desa Mekargalih.
Kepala desa Mekargalih saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Beliau mengatakan sekitar 2 tahun terakhir ini toren tersebut sudah tidak digunakan lagi serta memberikan alasan yang cukup unik yakni dari sumber air yang tadinya ke disalurkan ke toren penampungan air sekarang disalurkan langsung ke pesantren tanpa melalui toren penyimpanan air bersih tersebut.
Alasan Kepala menghentikan hentikan fungsi penampungan air bersih tersebut ialah karna tidak kooperatif nya warga dalam membayar iuran guna biaya perawatan dan perbaikan. Beliau juga menyampaikan bahwa dana desa hanya untuk pengadaan saja. Bukan untuk perawatan dan perbaikan.
Ia juga menambahkan “adanya wacana membangun tempat penampungan air bersih yang baru di lokasi yang berbeda, dan saat ini sudah mulai berjalan. Pengelolaan tetap diberikan kepada pengelola yang lama tetapi mungkin dengan cara kelola yang berbeda”, pungkasnya.
Namun, sangat disayangkan bahwa seharusnya ada kebijakan dalam realisasi dana desa tersebut yang dialokasikan oleh Kepala desa untuk pengadaan air bersih yang seharusnya juga mencakup biaya perawatan infrastruktur air bersih tersebut.
Seperti:
Perawatan rutin
Perbaikan besar
Operasional, dan lain-lain
Dengan demikian, dana desa yang dialokasikan untuk air bersih haruslah komprehensif, mencakup pengadaan, perawatan, dan operasional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa dalam jangka panjang.
((FJR))
