PBC Tanggapi Klarifikasi Kejari Purwakarta Soal Dugaan “Pengamanan” Proyek APBD

PBC Tanggapi Klarifikasi Kejari Purwakarta Soal Dugaan “Pengamanan” Proyek APBD

 

*PURWAKARTA* – Menyikapi klarifikasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui sambungan telepon kepada Direktur Purwakarta Budgeting Control (PBC) Elga Setiawan, PBC memandang perlu memberikan tanggapan objektif, kritis, dan berbasis prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Dalam komunikasi tersebut, Kasi Intel Kejari Purwakarta menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian serius PBC. Setidaknya ada dua hal mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan multitafsir.

 

*Pertama, terkait substansi surat tugas*

Kejari menyatakan telah memiliki surat tugas untuk proyek yang disorot publik. PBC mempertanyakan ruang lingkup dan dasar hukum surat tugas tersebut. Apakah surat tugas itu murni untuk fungsi intelijen berupa pengumpulan data dan informasi, atau memuat mandat lain yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan proyek APBD.

 

“Setiap keterlibatan institusi penegak hukum dalam pembangunan harus punya dasar hukum jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami khawatir muncul persepsi surat tugas ditafsirkan sebagai bentuk perlindungan atau legitimasi proyek tertentu. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi pengawasan,” ujar Elga Setiawan, Jumat (6/6/2026).

 

*Kedua, soal narasi “menjaga kondusivitas dari gangguan”*

Pernyataan Kejari bahwa keberadaannya untuk menjaga kondusivitas dari gangguan wartawan dan ormas dinilai problematik oleh PBC. Dalam negara demokrasi, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU Pers, sementara ormas adalah bagian dari partisipasi publik mengawasi pemerintahan.

 

“Sangat tidak tepat jika aktivitas jurnalistik dan kontrol sosial masyarakat dipersepsikan sebagai gangguan terhadap proyek pemerintah. Justru pengawasan publik terhadap APBD adalah elemen penting untuk menciptakan pemerintahan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan,” tegas Elga.

 

*Tuntutan Transparansi*

Lebih lanjut, PBC mempertanyakan dasar hukum apabila ada tindakan yang terkesan “back up” langsung terhadap proyek pembangunan oleh Kejaksaan. Program pendampingan hukum proyek pemerintah sudah berubah kebijakan secara nasional. Jika saat ini ada keterlibatan Kejari Purwakarta dalam proyek APBD, publik berhak tahu dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, dan batasannya.

 

PBC menegaskan kritik ini bukan serangan ke Kejari Purwakarta. “Ini bagian dari upaya menjaga marwah lembaga penegak hukum agar tetap di koridor tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan. Kami hormat pada Kejaksaan sebagai institusi negara. Tapi penghormatan itu tidak boleh menghilangkan hak publik untuk bertanya,” kata Elga.

 

PBC mendorong Kejari Purwakarta segera memberikan penjelasan resmi: status penugasan, dasar hukum, bentuk keterlibatan, dan ruang lingkupnya dalam proyek APBD. “Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang wajib diawasi bersama. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang menimbulkan persepsi proyek pemerintah dapat perlakuan khusus di luar mekanisme hukum dan pengawasan,” pungkasnya. ( Saepul Bahri )


Dibaca: 8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *