TANGERANG SELATAN — Di tengah masifnya operasi penertiban peredaran obat keras tanpa izin golongan G oleh aparat penegak hukum, praktik jual beli ilegal zat farmasi tersebut terpantau masih beroperasi secara bebas. Seorang terduga pengedar berinisial “Jack” diduga menjadi otak di balik aktivitas terselubung yang meresahkan masyarakat di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebuah kios yang berlokasi di Jalan Suka Damai No. 68, RT 02/RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411, tetap nekat melayani transaksi obat keras golongan G. Modus operandi yang digunakan tergolong licik untuk mengelabui petugas, yakni menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) melalui pintu belakang kios.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga sekitar. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan secara leluasa meski sedang berada di bawah atensi ketat dan pengawasan pihak kepolisian. Situasi ini memunculkan spekulasi liar dan dugaan kuat bahwa jaringan peredaran obat terlarang tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat pelindung hukum, sehingga merasa kebal terhadap sanksi.
Landasan Hukum Terkait
Praktik peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dan izin edar resmi merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum positif di Republik Indonesia. Tindakan tersebut melanggar ketentuan-ketentuan berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur dengan tegas kewenangan peredaran sediaan farmasi. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sebagaimana relevan): Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000.
Desakan Tindakan Tegas
Menyikapi maraknya peredaran bebas obat keras jenis tertentu yang menyasar generasi muda ini, warga dan elemen masyarakat mendesak Polres Tangsel (Polres Tangerang Selatan) beserta instansi terkait untuk segera turun tangan.
Aparat penegak hukum diminta tidak tebang pilih dan segera melakukan investigasi mendalam, menggerebek lokasi tersebut, serta menangkap pihak-pihak yang terlibat—termasuk mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi bisnis ilegal ini demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Red)
Dibaca: 10
