Salut, ditengah isu buruknya pelayanan beberapa rumah sakit di Purwakarta, RS Amira tetap berikan pelayanan terbaik dan profesional kepada pasien..!

Lensafakta.id, Purwakarta | | Mungkin, RS Amira Purwakarta bisa menjadi contoh bagi rumah sakit – rumah sakit lainnya di Purwakarta. Ditengah isu miring yang belakangan menerpa dunia kesehatan di Purwakarta tentang buruknya pelayanan pasien yang menggunakan BPJS, RS Amira tetap berikan layanan terbaik bagi pasien-pasiennya tanpa pandang status.

Profesionalitas dalam pelayanan, setidaknya itu yang dirasakan oleh sebagian besar pasien yang berobat ke RS yang berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah, RT.35/RW.03, Munjuljaya, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut, Rabu 23/07/2025.

Salah satu keluarga pasien RS yang merasakannya adalah pimpinan redaksi media lensafakta.com & lensa grup dimana putri kandung ybs, Bilqis Aurora Yusri diterima dan dirawat dengan sangat baik walaupun menggunakan jaminan BPJS.

Anak saya beberapa kali masuk ke RS Amira karena panas tinggi hingga kejang, Alhamdulillah pihak RS (mulai dari IGD, managemen, tenaga medis diruangan rawat inap perawat dan dokter jaga) melayani dengan ramah dan profesional, anak saya langsung mendapatkan penanganan medis dengan sangat baik sewaktu dari IGD hingga cepat mendapatkan ruangan rawat inap walaupun dengan BPJS” ujar Rendy.

Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak RS, Direktur dan jajaran, kepada dr. Albert Sitompul, Sp.A, kepada rekan-rekan tenaga medis lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, serta semua yang telah mempermudah proses pengobatan anak saya hingga sembuh sediakalanya, saya sangat apresiasi atas effort semuanya imbuh Rendy, Pemimpin Redaksi lensafakta.com yang juga merupakan mantan aktivis masyarakat dan lingkungan hidup.

Walaupun notabenenya RS Amira merupakan RS swasta, namun pelayanan terhadap pasien BPJS selalu memberikan yang terbaik tanpa membeda-bedakan, sebagaimana juga kesaksian dari rata-rata pasien yang berobat disana. Kita ketahui bahwa setiap pasien Rumah Sakit dan warga negara Indonesia itu berhak dalam mendapatkan pelayanan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam

UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023):

Pasal 276 dalam UU ini mengatur hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

UU Rumah Sakit (UU No. 44 Tahun 2009):

Pasal 32 UU ini menyoroti hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, serta pelayanan yang berkualitas sesuai standar.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 69 Tahun 2014:

Permenkes ini mengatur tentang kewajiban rumah sakit, termasuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif, dengan mengutamakan kepentingan pasien

“Dan RS Amira telah menjalankan semua itu dengan baik, salut”, tutup Rendy. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *