Tak berikan celah mediasi, Raja Gadai Purwakarta diduga terapkan aturan “kaku” Lelang hp nasabah yang ternyata bukan pemilik barang..!

Lensafakta.id, Purwakarta || PT Amanah Terima Gadai atau yang dikenal sebagai Raja Gadai, perusahaan yang bergerak dibidang gadai barang elektronik kini menjadi sorotan. Pasalnya, Raja Gadai melakukan pelelangan barang nasabah tanpa ada keringanan sedikitpun, padahal hp yang digadaikan bukan merupakan milik dari atas nama nasabah.

Salah satu yang dialami nasabah Raja Gadai Purwakarta, Fajar, yang juga merupakan admin redaksi media lensafakta.com, menggadaikan 1 unit hp merk Vivo Y21s milik REDAKSI Lensafakta.id kepada Raja Gadai Purwakarta sekitar 2 bulan lalu. Namun belakangan, hp tersebut karena satu dan lain hal tidak tertebus oleh ybs sehingga akan di lelang pada Minggu, 26/07/2025.

“Saya tau ini keterlambatan dari saya” Ujar Fajar, nasabah Raja Gadai.

“Tapi setelah itu, saya melalui Pemimpin Redaksi meminta kepada pihak Raja Gadai agar menangguhkan pelelangan hingga Senin 28/07/2025” Lanjutnya.

Fajar melanjutkan, “Pihak Raja Gadai pun menyetujuinya pada saat itu”

Yang menjadi sorotan disini adalah, Hp yang digadaikan oleh nasabah a/n Fajar tersebut merupakan hp hak pakai ybs untuk keredaksian, dimana seluruh data-data redaksi tentunya ada di dalam hp tersebut, bukan hp pribadi.

“Setelah melewati argumentasi yang sedikit rumit dengan pihak Raja Gadai, akhirnya pas ditanggal 28 sore saya menuju Purwakarta untuk menyelesaikannya” pungkas Fajar.

Ia melanjutkan, “Pukul 20:25 saya menghubungi Pemimpin Redaksi untuk meminta agar pihak Raja Gadai mengirimkan nomor rekening pembayaran karena saya masih di perjalanan, tepatnya di daerah Darangdan, Purwakarta”

“Namun informasi yang saya terima dari Pimpinan, bahwasanya pihak Raja Gadai tidak lagi memberikan toleransi, dan harus melakukan pembayaran ditempat sebelum jam 9 malam”

“Oleh karenanya kami meminta waktu lagi agar dapat menunggu hingga 21:30 paling telat saya sampai dilokasi, namun pihak Raja Gadai tetap menjawab TIDAK BISA”

“Berbagai hal pun kami sampaikan, terkait data didalam hp tersebut merupakan sesuatu yang krusial dan penting sehingga yang kami butuhkan data-datanya” Sambung Fajar, melanjutkan kronologinya.

“Kami menyadari ini kesalahan kami, justru itu kami memohon kepada pihak Raja Gadai untuk case ini tolong agar dipertimbangkan kembali terkait data-data kami yang ada di hp tersebut, tapi sepertinya Raja Gadai punya aturan yang terlalu kaku sehingga endingnya ini akan merugikan redaksi kami” Tutup Fajar.

Kita ketahui jika ditelaah secara hukum perdata, barang jaminan gadai jika bukan milik debitur maka berpotensi batalnya perjanjian gadai sebagaima dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata.

“Selaku Pimpinan Redaksi Lensafakta.id tentunya saya merasa kecewa dengan pihak Raja Gadai, melelang hp redaksi tanpa ada win-win solusi, jelas hal ini sangat berpotensi merugikan kami, pembelian hp tersebut jelas, atas nama redaksi dan didalamnya pun terdapat data-data redaksi serta nomor kontak redaksi lensafakta.com” Ujar Rendy, Pemimpin Redaksi lensafakta.com.

Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak-pihak terkait agar dapat dievaluasi kembali mengenai SOP di perusahaan-perusahaan gadai , terutama Raja Gadai | PT Amanah Terima Gadai, khususnya prosedur lelang yang diberlakukan atas keterlambatan 30-40 hari dan hasil lelang yang tidak diberitahukan kepada pihak debitur, adakah hal seperti ini bisa dikategorikan sebagai wanprestasi atau membuat aturan yang tidak bersandarkan pada perundang-undangan?

“Melalui bagian legal kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum, bukan persoalan barangnya, melainkan data-data keredaksian kami dimana kami sebagai pers yang dilindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999” Tutup Rendy. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *