Terbitkan AJB yang diduga kuat palsu, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung jadi sorotan. Keteledoran atau kejahatan yang terstruktur?

Lensafakta.id, Kabupaten Bandung, melansir dari JABARKINI.ID – Dugaan kejanggalan dalam dokumen jual beli tanah mencuat di Kampung Sukarame RT 04 RW 08, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Seorang pembeli mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang diterimanya setelah menemukan perbedaan tahun penerbitan dokumen serta nama pejabat yang tercantum dalam berkas tersebut.

H. Aep Saepudin, suami dari Iis selaku pembeli tanah, mengaku mulai menaruh curiga setelah meneliti dokumen transaksi pembelian tanah yang dilakukan pada 27 Maret 2026.

Menurutnya, proses administrasi jual beli tanah tersebut melibatkan dua kepala dusun yang disebut bernama Jajang dan Deden. Saat itu, pihak yang mengurus administrasi menyampaikan bahwa seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

Namun setelah dokumen diterima, sejumlah kejanggalan mulai ditemukan.

“Pembelian tanah dilakukan tahun 2026, tetapi ketika saya melihat dokumennya, tahun penerbitannya tertulis 2022. Yang membuat saya bertanya-tanya, pada tahun 2026 Camat Paseh sudah dijabat Pak Asep Darajat. Namun dalam salinan akta ini masih tercantum nama Heri Mulyadi yang menjabat camat pada tahun 2022,” ujar H. Aep kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apakah perbedaan tahun penerbitan dan pejabat yang tercantum dalam dokumen hanya sebatas kesalahan administrasi, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih jauh?

Menurut H. Aep, secara logika administrasi pemerintahan, dokumen yang dibuat pada tahun 2026 semestinya diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang memang menjabat pada periode tersebut.

“Kalau saya membuat akta tahun 2026, mestinya yang menandatangani pejabat yang menjabat tahun 2026. Ini kenapa yang muncul justru camat yang menjabat tahun 2022,” katanya.

Tak hanya itu, H. Aep juga menyoroti adanya perbedaan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen dengan nilai pembayaran yang menurutnya terjadi di lapangan.

Ia mengaku membeli tanah seluas 14 tumbak dengan nilai sekitar Rp89 juta. Namun dalam dokumen yang diterimanya, nilai transaksi tercatat hanya Rp40 juta.

“Yang membuat saya heran, harga yang saya bayarkan sekitar Rp89 juta, tetapi di dalam dokumen tertulis Rp40 juta. Kenapa bisa berbeda? Ini yang ingin kami ketahui,” ujarnya.

Meski demikian, H. Aep menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi. Ia berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status dan keabsahan dokumen tersebut, termasuk kemungkinan adanya koreksi administrasi apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitannya.

Dalam dokumen yang dipersoalkan itu, selain dua kepala dusun yang disebut turut mengurus administrasi, terdapat pula keterangan bahwa berkas tersebut diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa setempat.

Menanggapi persoalan tersebut, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI, selaku kuasa hukum pihak pembeli, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menempuh langkah-langkah hukum dan administrasi guna memperoleh kepastian atas status dokumen yang dipermasalahkan.

Menurut Rendy, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanahan harus diuji melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi terhadap arsip resmi yang tersimpan pada instansi berwenang.

“Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan kejelasan administrasi. Karena itu kami meminta agar seluruh dokumen terkait diverifikasi secara terbuka oleh instansi yang berwenang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya. kepada media jabarkini.id Minggu (7/06/2026).

Rendy menjelaskan, apabila perbedaan tahun penerbitan, identitas pejabat, maupun nilai transaksi dalam dokumen tersebut hanya merupakan kesalahan administratif, maka tentu dapat dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pencantuman data yang tidak sesuai fakta, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau keterangan yang diduga tidak benar, maka persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.

Dalam konteks tersebut, sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, Pasal 264 KUHP mengatur mengenai pemalsuan akta autentik dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni paling lama 8 tahun penjara. Sementara Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dapat diterapkan apabila terdapat pihak lain yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Meski demikian, Rendy menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka dokumen yang diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa, kecamatan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari seluruh pihak terkait. Namun publik tentu bertanya-tanya ketika sebuah transaksi yang terjadi pada tahun 2026 diduga memiliki dokumen yang bertanggal 2022 dan memuat nama pejabat yang masa jabatannya telah berlalu.

Jika seluruhnya dapat dijelaskan sebagai persoalan administratif, maka polemik ini akan menemukan titik terang. Namun apabila tidak, masyarakat bisa saja bertanya dengan nada satir: apakah ada berkas yang mampu melampaui batas ruang dan waktu?

Sebab di saat sebagian warga masih berusaha menjemput masa depan, dokumen tertentu diduga sudah lebih dahulu tiba di sana lengkap dengan tanggal dan tanda tangan dari masa yang telah lewat.

Tentu publik tidak sedang mencari penjelasan tentang mesin waktu. Yang diharapkan masyarakat jauh lebih sederhana: kepastian hukum, transparansi administrasi, serta dokumen pertanahan yang lahir pada waktunya, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan dapat dipertanggungjawabkan baik di hadapan hukum maupun akal sehat. (Red)


Dibaca: 9

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *