Peredaran solar subsidi masih Merajalela di Cilegon, APH dituntut tegas..! – Lensa Fakta

Lensafakta.id, Cilegon || Maraknya praktik jual-beli BBM ilegal berjenis Solar di Kota Cilegon belum sepenuh nya bisa diberantas. Hingga saat ini belum ada penanganan yang serius dari pihak-pihak yang terkait serta APH. Berdasarkan informasi masyarakat, salah satu praktik Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ini terjadi di wilayah Gerem kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin, 3/08/2025.

Dari hasil Tim Investigasi awak media, dugaan praktik ilegal tersebut kerap dilakukan siang, sore dan malam hari yakni dengan cara menyalahgunakan sisa pengisian bahan bakar jenis Solar subsidi (kencingan) di dalam kendaraan jenis truk fuso, losbak dan fuso dumptruck.

Aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi tersebut di lakukan dengan cara ditimbun terlebih dahulu. Lalu dijual kebeberapa industri dengan harga yang (tentunya) lebih tinggi. Lebih parahnya lagi, para “mafia” migas ini seakan tidak takut dengan hukum karena merasa “aman” di lindungi oleh oknum ormas.

Ironisnya, praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari APH. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut. Operasional mereka terus berjalan terang-terangan meski diketahui banyak pihak.

Untuk itu kami sangat berharap untuk aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk segera bertindak tegas. Pengusaha-pengusaha yang menampung dan menjual BBM bersubsidi tanpa dokumen lengkap harus segera ditindak. BBM bersubsidi seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk industri ataupun diperjual-belikan oleh mafia-mafia yang mengambil keuntungan pribadi.

Pihak APH Polres Cilegon, Polda Banten jangan sampai kecolongan atas kegiatan tersebut. Pelanggaran yang relevan atas praktik ilegal ini Penimbunan solar (BBM jenis solar) ilegal dapat melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar, karena perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan masyarakat.  (Red/RH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *