Terjaring razia kendaraan, Polsek Kedungwaringin langsung “amankan” seorang pengemudi beserta mobilnya,, jalankan SOP atau ada kepentingan lain?

Lensafakta.id, Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi || Seorang pengemudi mobil operasional milik Ikatan Wartawan Online – Indonesia (IWO-I) bernama Iban Subandono nampaknya sedang mengalami nasib apes pada Minggu dini hari, 9/11/2025. Pasalnya, Iban yang saat itu sedang mengendarai mobil Livina putih yang dipinjamnya tersebut terjaring razia kendaraan oleh Polsek Kedungwaringin, di jalan raya Bojongsari, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Sabtu, sekitar pukul 11:30 WIB.

Namun, yang menjadi soal adalah plat mobil Livina itu menggunakan plat yang bukan aslinya, hal itu dilakukan untuk menghindari Debt Collector dijalanan atau yang biasa disebut Mata Elang (Matel), dikarenakan status mobil itu angsuran macet (over due) disalah satu leasing. Menanggapi hal ini, saya selaku penulis narasi yang juga selaku pemilik sementara mobil tersebut mengakui itu adalah sebuah kesalahan, saya selaku Pemimpin Redaksi Lensafakta.id yang juga selaku Wakil Ketua IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bandung, Rendy, memohon maaf atas kelalaian ini kepada pihak Kepolisian.

Berikut stament yang saya bisa berikan,

1. Mobil itu memang kebetulan sedang dalam status dipinjamkan kepada sdr. Iban sudah dalam waktu yang cukup lama karena satu dan lain hal

2. Dari awal saya diamanahkan oleh ketua organisasi untuk memakai mobil tersebut sebagai operasional memang sudah begitu platnya, jadi bukan saya yang sengaja mengganti, menurut saya itu dilakukan untuk menghindari ribut dijalanan akibat kejaran Matel, bukan karena niat lain

3. Pada saat terjaring razia, sdr Iban membawa STNK asli dan SIM lengkap

Kami pun mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Kedungwaringin melalui telp WhatsApp pada saat kejadian, Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhammad Trisno, S.H., MM memberikan statement, kalau mobil ini akan dilepas jika bawa orang lesingnya ke Polsek. Pada saat yang sama, pihak Polsek pun sempat mempertanyakan angsuran terakhir jika mobil tersebut mobil kredit. Pernyataannya, apakah memang termasuk ranah dari kepolisian untuk mempertanyakan hal yang berkaitan dengan perjanjian fidusia antara nasabah dan leasing ?

Yang lebih menarik perhatian disini adalah, ketika diamankan oleh pihak Polsek Kedungwaringin, Iban tidak diberikan surat tilang, dan ironisnya lagi tak hanya mobil yang diamankan, melainkan Iban sebagai pengemudi pun ikut “diamankan” dan tidak dibolehkan pulang oleh pihak Polsek tanpa memberikan informasi yang jelas, walaupun iban sudah menunjukan STNK dan SIM asli.

Terlepas dari itu semua, apapun alasanya, pelanggaran tetaplah pelanggaran, kami (khususnya saya) tentunya menyadari jika setiap tindakan ada konsekuensi, dan konsekuensi dari sebuah pelanggaran (entah itu terbilang ringan apalagi itu sebuah pelanggaran berat) adalah sanksi yang berlaku dalam undang-undang.

Hanya saja yang kami pertanyakan, apakah sudah betul-betul diterapkan penindakan seperti ini secara merata kesetiap pelanggaran?

Apakah memang sesuai dengan SOP penindakan ketika pengemudi pun ikut diamankan tanpa ada penjelasan spesifik?

Adakah hal ini dilakukan betul-betul untuk penegakan hukum yang adil ATAU ada kepentingan lain ?

Tidak perlu dipungkiri institusi berbaju coklat ini sedang dilanda krisis kepercayaan dari masyarakat, banyak kasus-kasus yang membuat mata masyarakat Indonesia terbuka, “oh ini toh wajah asli Kepolisian Republik Indonesia”. Sulit untuk membuat kepercayaan publik itu kembali pulih akibat oknum-oknum Polisi yang justru merusak marwah institusinya sendiri.

Tidak perlu mengulas terlalu jauh, untuk yang relevan dengan permasalahan ini saja kita harus terus terang bahwasanya sudah menjadi rahasia umum beberapa Polsek terkadang punya “kerjasama” dengan pihak leasing. Kita ketahui kendaraan (khususnya) mobil yang sudah menunggak pembayaran itu ketika dikembalikan kepada pihak leasing ada sejumlah “kompensasi” yang diberikan leasing kepada yang menyerahkan, baik itu pemilik ataupun pihak ke tiga, walaupun sebenarnya tidak dibenarkan penarikan secara sepihak. Kami tidak mau berasumsi terlalu liar, namun jika memang penerapan aturan baku ini terkesan “dipaksakan” dan dicari-cari kesalahannya maka tentunya kami sebagai sosial kontol pun bertanya-tanya, ada apa?

Padahal jika dilihat dari substansinya, penggunaan plat yang tidak sesuai aslinya itu termasuk pelanggaran lalulintas yang notabenenya bukan pelanggaran yang sangat serius. Hal itu terlihat dari sanksi yang diberlakukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Sudahkan prosedur ini dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP kepolisian dalam “mengamankan” sesuatu sehingga pengemudi langsung diamankan ditempat dan di interogasi ditengah malam?

Hmm.. sepertinya pelanggaran yang lebih layak ditindak masih banyak tuh, tapi malah justru seakan-akan tidak ada tindakan hukum dari pak Polisi? Misalkan contoh kecilnya saja, peredaran obat-obatan golongan G di wilayah hukum Bekasi, roko ilegal, solar subsidi yang diperjual-belikan yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat yang dilakukan secara terang-terangan dimana para pelaku terlihat santai-santai saja?

Jika benar memang pihak kepolisian betul-betul ingin menegakkan hukum yang adil maka kami sangat apresiasi pihak Polsek Kedungwaringin, tapi jangan sampai blunder, karna satu waktu kami temukan adanya kelalaian dan pembiaran terhadap sebuah pelanggaran tentu kami sangat tertarik untuk mencari tau, bukankah begitu ? Kami kira kita bermitra, ternyata harapan itu berbalas tuba seakan cinta yang bertepuk sebelah tangan

(Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI/Redaksional)


Dibaca: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *