Terkuak,, dalang dari proyek pengurugan tak berizin di desa Karangmukti, PT Horizon buka suara..! – Lensa Fakta

Lensafakta.id, Purwakarta||Setelah polemik yang terjadi belakangan ini terkait proyek pengurugan tanah di desa Karangmukti , Bungursari, Purwakarta yang diduga tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang merupakan izin dasar yang penting dari awal sebuah proyek pembangunan. Yang mana PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Senin, 16/06/25 , pihak PT. Sarana Horizon Investama yang merupakan pemegang proyek yang menyediakan lahan untuk perumahan bersubsidi yang bekerjasama dengan kementrian yakni Kementrian Perumahan dan Permukiman melalui pemerintah wilayah (Kabupaten/Kota) menemui pihak media. Melalui kuasa hukumnya, pihak PT. Horizon pun memberikan “klarifikasi” yang menyatakan proyek tersebut adalah instruksi langsung dari salah seorang “petinggi”.

Terkait proyek yang berjalan sebelum keluar periizinan pun, kuasa hukum PT. Horizon pun mengakui kebenerannya. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kabid Penataan Ruang DPUTR Purwakarta, hal tersebut memang sebuah pelanggaran yang terindikasi menabrak aturan dan undang-undang.

“Memang jika merujuk kepada aturan, hal tersebut jelas menyalahi” ujar Kabid DPUTR Purwakarta.

Namun, adalah hal yang sangat kontradiksi ketika pihak Dinas menyatakan ini adalah sebuah pelanggaran namun tidak ada tindakan “tegas” yang diambil oleh pihak dinas, khususnya DPUTR Purwakarta. Proyek yang direncanakan untuk pembangunan perumahan bersubsidi tipe 18 tersebut memakan lahan seluas (kurang lebih) 30 hektar, herannya, pengusaha begitu BERANI memulai proyeknya tanpa perizinan yang merupakan hal penting dalam sebuah proyek pembangunan. Pertanyaannya, siapa orang “besar” dibelakangnya sehingga PT Horizon mendapatkan angin segar dan berani tabrak aturan???

Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU Tata Ruang.

Kemudian, jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar seperti dijelaskan pada Pasal 17 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 70 ayat (1) UU Tata Ruang.

Hal yang terpenting adalah, bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum, hal ini tertuang dalam Pasal 17 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 74 ayat (2) UU Tata Ruang.

Selain itu pejabat pemerintah yang melanggar ataupun membiarkan dan (atau) menyelisihi aturan terkait perizinan PKKPR berpotensi diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Dengan keterangan diatas, kita akan lihat dalam waktu dekat sejauh mana ketegasan pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dinas DPUTR Kabupaten Purwakarta dalam melakukan penindakan proyek tersebut ? Atau kami pun akan bertanya-tanya ada apa sebenarnya hingga terjadi pembiaran DIDEPAN MATA TANPA ADA TINDAKAN NYATA..?! (Red/RR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *