Lensafakta.id, Subang – Di wilayah perbatasan Karawang–Subang, tepatnya di Jl. Prapatan Kondang, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, dua nama mencuat sebagai bandar obat terbesar: Hendra dan Paman. Keduanya dijuluki “Raja Obat” oleh warga setempat.
Julukan tersebut muncul lantaran keduanya diduga sudah berulang kali ditindak oleh aparat penegak hukum, namun aktivitas penjualan obat keras ilegal mereka tetap beroperasi.
Beredar kabar bahwa Hendra dan Paman telah berkoordinasi dengan oknum aparat serta sejumlah organisasi masyarakat, sehingga bisnis haram mereka seolah kebal hukum.
Ini bukan sekedar asumsi, namun fakta yang terjadi peredaran obat-obatan ini seperti sulit sekali untuk diberantas, padahal nama pemilik, alamat lengkap bahkan transaksi pun jelas terang-terangan dilakukan tapi yang terjadi pemain obat-obatan ini seperti aman-aman saja? Kenapa?
Kita tidak lagi berbicata tentang pasal dan pasal yang jelas melarang peredaran obat-obatan tersebut, kita berbicara tentang nurani yang dibutakan oleh satu dan lain hal, menutup mata dari kebenaran, sehingga terjadi pembiaran terus menerus.
Jika seperti ini gambaran penegak hukum di Indonesia, jangan heran kelak generasi bangsa ini menjadi generasi dungu dan tak bermoril, kejahatan dimana-mana dan tentunya masa depan anak bangsa menjadi suram, karena salah satu sebab, LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEMBERANTAS OBAT-OBATAN TERLARANG YANG MERUSAK GENERASI BANGSA! (Red/RH)
Dibaca: 2
