Jual beli solar kencingan ilegal di TPA Cikolotok Purwakarta yang ditengarai libatkan Armada DLH, Kadis : “itu kasus 9 bulan lalu sudah diperiksa BPK!”

Lensafakta.id, Purwakarta || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta kini sedang menuai sorotan, pasalnya belakangan diduga adanya transaksi terselubung jual-beli “solar kencingan” yang notabenenya merupakan BBM bersubsidi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok Purwakarta, ditengarai praktik ilegal itu melibatkan armada (unit) truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta.

Kepala DLH Purwakarta, Erlan, ketika dimintai konfirmasi membantah akan hal itu, ia mengakui kalau kejadian itu sudah 9 bulan lalu dan sudah “diproses” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Saya sudah sidak ke lokasi, emang ada kejadian itu tapi itu sudah lama, sekitar 9 bulan lalu” ujar Erlan memberikan sanggahan kepada media, Senin 8/12/2025.

Namun, Erlan pun mengakui adanya penimbunan solar di dalam jerigen-jerigen di area TPA Cikolotok, Purwakarta tersebut.

“Memang ada solar di jerigen, tapi itu sisa-sisa alat berat” sanggahnya lagi.

“Inikan sudah diproses sama BPK sekitar 9 bulan lalu, jadi sudah clear, saya sudah tanya satu per satu jawabnya sekarang-sekarang sudah ngga ada lagi” tutupnya.

Apapun dalihnya, sebuah pelanggaran tetaplah pelanggaran yang tentunya ada konsekuensi yang ditegakkan, pertanyaan, jika memang benar telah diperiksa BPK maka sejauh mana tindakan yang diambil oleh internal DLH terkait hal ini?

Kita tidak ingin berasumsi terlalu jauh, jika tolak ukur pembuktian adalah “pengakuan” orang-orang lapangan tentunya ini satu hal yang patut dievaluasi kembali, karena setiap individu tentu kodratnya akan mempertahankan diri dengan memberikan argumentasi pembelaan masing-masing. Terlepas dari itu semua, kita tentunya tidak asal-asalan dalam memberikan informasi, jelas setiap informasi yang masuk ke redaksi telah di validasi kebenarannya.

Secara umum, jika merujuk pada aturan perundang-undangan tentunya penjualan solar (BBM) bersubsidi dengan cara ilegal jelas melanggar, sebagaimana pasal yang relevan tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Apalagi ketika itu melibatkan unsur pemerintahan, dimana armana DLH dipakai untuk sarana dalam memuluskan transaksi terselubung itu, bahkan jika berasumsi lebih jauh lagi, hal ini tentunya hal ini masuk kedalam kategori penyalahgunaan aset negara/daerah, indikasi tindak pidana korupsi, dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pertanyaannya, sejauh mana sanksi yang diberikan terhadap pelanggar tersebut? Karena setelah diperiksa BPK pun yang kami ketahui semua masih terlihat “baik-baik saja”. (Rendy/Red)


Dibaca: 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *