Lensafakta.id
Purwakarta, 7 Agustus 2025 || Sukasari adalah salah satu desa dengan jumlah penduduk paling sedikit di Kabupaten Purwakarta, letaknya berada di ujung barat Kabupaten Purwakarta.
Dengan jumlah penduduk yang sedikit seharusnya warga dapat merasakan dampak atau manfaat dari kebijakan pemerintah melalui dana desa. Namun yang terjadi justru memicu keluhan warga disebabkan tidak adanya kejelasan realisasi dana desa serta minimnya keterbukaan informasi kepada warga.
Warga menyampaikan keprihatinannya tentang pengelolaan dan realisasi dana desa. Warga sangat berharap agar APH yang berwenang untuk dapat mengaudit keuangan dan kebijakan kepala desa Sukasari. Adapun uraian keluhan warga adalah sebagai berikut:
* Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) warga mendapatkan pungutan biaya yang dirasa terlalu besar yakni Rp 250.000/1 sertifikat dan dalam pelaksanaannya sertifikatnya tersebut hingga saat ini banyak yang belum selesai.
* Program ketahanan pangan yang nyaris lenyap tanpa adanya informasi dan kejelasan tentang pengelolanya.
* Tidak adanya transparansi dan keterbukaan informasi tentang dana desa terkait pembangunan infrastruktur jalan desa yang tidak sesuai RAB, juga Mengeluhkan kualitas pembangunan yang dinilai cepet rusak dan tentunya menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran dana desa.
“Transparansi pengelolaan dana desa itu penting. Tapi anehnya Kades tidak pernah memberitahu sehingga kami pun bertanya-tanya”. Ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal aturan perundang-undangan sudah jelas mengatur pengelolaan dan transparansi yakni:
Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengenai transparansi. UU ini mewajibkan desa untuk mengelola dan menggunakan dana desa secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.
(Red)
