Lensafakta.id, Tasikmalaya ||Peredaran obat-obatan golongan G nampaknya semakin Merajalela, kini yang menjadi sorotan adalah di kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Obat-obata tersebut dijual dengan “bebas”, salah satunya pada sebua toko yang “berkedok” toko sembako atau klontongan, Sabtu 16/08/2025.
Hal itu diperkuat dengan laporan dari warga tetang adanya aktivitas pengedaran obat – obat terlarang di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, toko obat yang berkedok toko klontongan tersebut berlokasi di Jl. Gubernur Sewaka, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Toko obat itu terpantau ramai pembeli dari berbagai kalangan, mulai dari anak muda bahkan di bawah umur. Untuk memastikan kebenarannya, tim kami mencoba mencari tau dengan mengkonfirmasi ke para pembeli dan benar adanya, mereka membeli obat-obatan jenis psikotropika tersebut.
Biasa nya obat obatan ini digunakan anak-anak muda untuk mendapatkan fantasi kesenangan, merubah suasana hati, menambah percaya diri, menghilangkan rasa sakit, menambah keberanian, yang berujung menjadi salah satu potensi tindak kejahatan.
Tentunya kegiatan peredaran narkotika jenis obat-obatan tersebut sangat berpotensi melanggar hukum, dimana ada beberapa pasal yang relevan dengan hal ini, yakni pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Red/RH)
