Sertifikat Bukit Nobita Disebut Terbit Sejak 2025, Pemohon Pertanyakan Transparansi Proses di KAN

 

Sertifikat Bukit Nobita Disebut Terbit Sejak 2025, Pemohon Pertanyakan Transparansi Proses di KAN

PADANG, SUMBAR – Proses pengurusan legalitas lahan Bukit Nobita yang diajukan warga sejak 2022 dipertanyakan. Pemohon mengaku belum mendapat kejelasan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan Duo Puluh, sementara informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang menyebut sertifikat lahan tersebut telah terbit pada 2025.

Pemohon berinisial E, bersama keluarga dan Niniak Mamak dari lima suku, meminta klarifikasi terbuka dari KAN Nan Duo Puluh terkait status sertifikat, nama pemegang hak, dan dasar penerbitannya.

Berawal dari Musyawarah Adat

Menurut keterangan E, lahan Bukit Nobita selama ini dikelola oleh keluarga almarhum Muniang Kutar.

Atas kepentingan keluarga, E berinisiatif mengurus legalitas melalui musyawarah bersama keluarga, Niniak Mamak lima suku, pemilik lahan berbatasan, Tuo Kampung, dan para saksi. Dalam musyawarah itu disepakati pengurusan ditempuh melalui KAN Nan Duo Puluh sesuai mekanisme adat.

Dalam proses awal, E mengaku berkomunikasi dengan dua pengurus KAN berinisial A (DRS) dan IBRP (DRM).

Sertifikat Bukit Nobita Disebut Terbit Sejak 2025, Pemohon Pertanyakan Transparansi Proses di KAN

Dokumen Diserahkan, Disebut Dilakukan Survei

E menuturkan, pada Januari 2022 ia menemui pengurus KAN berinisial IBRP (DRM) dan A (DRS) untuk menyampaikan rencana pengurusan.

Ia diminta menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP Niniak Mamak lima suku, identitas pemilik lahan berbatasan, keterangan Tuo Kampung, dan identitas saksi.

Sekitar 15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap, berkas permohonan diserahkan kepada pihak KAN.

Menurut E, IBRP (DRM) kemudian menginstruksikan tiga staf KAN untuk survei ke lokasi, salah satunya berinisial M (RB). Setelah survei, E mengaku menyerahkan uang adat sebesar Rp3 juta kepada staf KAN tersebut.

Terkait tujuan pembayaran, dasar penetapan nominal, dan bukti transaksi, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak KAN agar duduk persoalan menjadi terang.

Masa Jeda 6 Bulan yang Menjadi 4 Tahun

Setelah berkas diterima, E mengaku diberi penjelasan ada masa jeda 6 bulan untuk memberi ruang keberatan bagi pihak lain.

E menyatakan menyetujui dan menunggu. Namun setelah 7 bulan, ia mengaku belum mendapat informasi perkembangan. Ia mengaku menghubungi IBRP (DRM) hingga tiga kali dan mendapat jawaban proses masih berlangsung.

Hingga lebih dari 4 tahun, E mengaku belum memperoleh kepastian yang memadai.

Informasi dari BPN: Sertifikat Disebut Sudah Terbit

Pada 7 Oktober 2026, E mengaku memperoleh informasi awal dari BPN Kota Padang bahwa sertifikat telah terbit pada 2025 dan belum diambil.

Untuk menelusuri itu, E berangkat dari Payakumbuh ke Padang pada 15 Oktober 2026. Dalam kunjungan itu, menurut E, Kepala BPN Kota Padang, Hanif, http://S.SiT., menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah diserahkan kepada pihak KAN pada 14 Oktober 2026.

Kepastian mengenai nomor sertifikat, tanggal terbit, nama pemegang hak, dan dasar penerbitannya masih memerlukan konfirmasi dokumen resmi dari BPN dan KAN.

Sertifikat Bukit Nobita Disebut Terbit Sejak 2025, Pemohon Pertanyakan Transparansi Proses di KAN

Upaya Konfirmasi ke KAN

Setelah dari BPN, E mengaku mencoba menghubungi IBRP (DRM) via telepon dan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.

Pada 17 Oktober 2026, E mendatangi kantor KAN Nan Duo Puluh, namun tidak berhasil menemui IBRP (DRM). Ia kemudian menitipkan pesan tertulis melalui M (RB) dengan empat pertanyaan pokok:

1. Apakah benar sertifikat Bukit Nobita telah terbit?

2. Apakah sertifikat itu telah diterima pihak KAN?

3. Atas nama siapa sertifikat itu terbit?

4. Mengapa pemohon mengaku belum menerima pemberitahuan perkembangan?

Hingga berita ini disusun, menurut E, belum ada penjelasan substantif dari pihak KAN.

Menunggu Klarifikasi Resmi

E bersama keluarga dan Niniak Mamak lima suku berharap KAN Nan Duo Puluh menjelaskan status berkas, tahapan yang dilalui, serta keberadaan sertifikat yang dipersoalkan. BPN Kota Padang juga diharapkan memberikan konfirmasi administratif sesuai kewenangannya.

E menegaskan akan menelusuri proses ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran yang didukung dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak KAN Nan Duo Puluh, khususnya pengurus berinisial IBRP (DRM), dan konfirmasi tertulis dari BPN Kota Padang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pemohon dan informasi awal dari BPN. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi


Dibaca: 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *