Tak ada habisnya, dugaan pungli di SMKN Bungursari Purwakarta jadi sorotan..! – Lensa Fakta

Lensafakta.id, Purwakarta | | Lagi dan lagi dugaan “pungli” dibungkus alibi pembelian alat-alat sekolah masih saja terjadi di dunia pendidikan. Salah satu yang menjadi sorotan yakni SMKN Bungursari Purwakarta, Rabu 16/07/2025.

Sekolah yang berlokasi di Jl. Bypass Bengkok Cibodas, Cibodas, Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut diduga masih “bermain api”. Dengan alasan pembelian dasi sebesar 15rb, sabuk 20rb kaos kaki 20rb pihak sekolah meminta pungutan tersebut kepada wali murid, yang menjadi perhatian disini, ada statement pihak sekolah yang mengatakan “yang tidak membeli tidak akan diberikan ulangan semester”!

Selanjutnya pada tahun ajaran 2025 ini, informasi yang kami terima sekolah meminta uang 1,2 jt rupiah untuk pembelian seragam sekolah dimana seragam tersebut “wajib” dibeli melalui pihak sekolah, miris.

Selain itu, yang lebih menyorot perhatian (informasi yang masuk ke redaksi lensafakta.com) dana PIP yang seharusnya diterima oleh setiap siswa sebesar 1,8 jt / tahunnya, oleh pihak sekolah (bendahara -red) dana itu ditarik dan diserahkan hanya 900rb/siswa, setengahnya lagi masuk “kantong” sekolah.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika dana tersebut bukan diambil langsung oleh siswa melainkan melalui pihak sekolah

Diambil oleh bendahara, lalu diserahkan ke siswa dengan jumlah yang sy kira tidak sesuai dengan program pemerintah” ujarnya.

Tim kami mencoba mengkonfirmasikan terkait hal ini kepada pihak sekolah, namun hingga berita ini diturunkan pihak sekolah, belum memberikan klarifikasi apapun.

Sangat disayangkan, dugaan pungli ini masih saja terjadi di dunia pendidikan kita, dunia pendidikan yang notabenenya merupakan basis pembentukan mental seorang anak bangsa, malah dikotori dengan hal-hal yang tidak sepantasnya.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan aturan dan undang-undang, bahkan jika didalami kembali pungutan liar yang terjadi disekolah bisa terancam pasal 368 KUHP tentang “pemerasan” serta beberapa aturan yang relevan untuk dikenakan dalam hal ini yakni melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Purwakarta, sejauh mana pengawasan dari Disdik terkait hal ini? Akankan budaya pungli ini masih saja dibiarkan menjamur dan tak ada sanksi tegas dari dinas terkait? Ini PR yang betul-betul harus dibenahi sampai tuntas. Jika masih saja terjadi, artinya dunia pendidikan sedang benar-benar “SAKIT”! (Red/RR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *