Terjaring razia, seorang pria beserta mobilnya langsung “diamankan” Polsek Kedungwaringin tanpa alasan spesifik, SOP atau ada kepentingan?

Lensafakta.id, Kabupaten Bekasi || Nasib apes dialami seorang pria bernama Iban Subandono, saat sedang mengemudikan mobilnya di jalan raya Bojongsari, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, ia bersama dua orang temannya terjaring razia surat menyurat kendaraan, Sabtu 8/11/2025 dini hari sekitar pukul 23:30 WIB.

Sialnya, plat yang ia gunakan merupakan plat yang tidak asli karena menghindari kejaran Debt Kolektor jalanan (Matel), namun ia mengaku membawa surat-surat STNK dan SIM lengkap.

Selang berapa lama, sekitar Pkl 00:30 Iban justru langsung dibawa ke Polsek Kedungwaringin, mobil disita dan ia pun seketika “diamankan” tanpa penjelasan yang spesifik, diinterogasi dan dimintai keterangan.

Mobil yang kebetulan dipinjamnya dari rekan yang berprofesi sebagai jurnalis IWO-INDONESIA tersebut sebelumnya diketahui merupakan mobil operasional organisasi IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bandung yang memang dalam status menunggak di leasing (over due).

Alih-alih ditilang, Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhammad Trisno, SH.,MM malah memberikan statemen “jika memang mobil tersebut mobil leasing agar orang leasingnya dibawa ke polsek supaya unit bisa dikeluarkan”???

 

Kita ketahui, penggunaan plat palsu memang merupakan sebuah pelanggaran yang dikategorikan kepada pelanggaran lalu lintas, sebagaimana dimaksud Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah, dengan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000;

Pertanyaannya, sudah susuai SOP kah ketika dilakukan penahanan langsung oleh pihak Polsek Kedungwaringin terhadap pengemudi dan unitnya sampai harus diintrogasi dini hari?

Informasi terakhir hingga berita ini dirilis Minggu, 9/11/2025 17:16 WIB pengemudi, Iban Subandono belum dikeluarkan dari Polsek tanpa alasan yang jelas.

 

Tidak bisa kita tutupi bahwasanya banyak dari oknum-oknum dari setingkat Polsek yang punya hubungan dekat dengan leasing, dimana unit-unit leasing yang menunggak biasanya dititipkan di Polsek dengan status Quo, setelah ada penyelesaian, ketika unit diambil pun maka leasing akan memberikan sejumlah “upeti” / kompensasi kepada pihak ketiga tersebut. Hal ini tentunya relevan dengan pernyataan diatas, dimana kebetulan yang terjaring razia adalah mobil leasing yang menunggak bayar yang mana jika diserahkan ke pihak leasing, maka leasing akan mengeluarkan sejumlah uang untuk kompensasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan permintaan dari pihak Polsek Kedungwaringin ketika kami minta konfirmasinya, bahwa Pihak Polsek meminta bukti angsuran terakhir, apakah memang Polisi memiliki wewenang sejauh itu hingga mempertanyakan status fidusia antara leasing dan nasabah?? Kecuali ybs tertangkap tangan sedang melakukan tindakan kejahatan, hal itu tentunya boleh dilakukan penyidik.

Penahanan ini terkesan dipaksakan, seseorang yang notabenenya memiliki surat-surat lengkap, tidak memiliki niat untuk kejahatan, dalam keadaan kooperatif, namun langsun dilakukan pengamanan unit bahkan beserta dirinya seakan-akan menindak pelaku kriminal, jadi, adakah hal itu dilakukan memang mengikuti SOP atau PAK POLISI ADA KEPENTINGAN LAIN? (Red)


Dibaca: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *