Tidak transparan pengelolaannya, dana CSR desa Cipicung, Sukatani – Purwakarta, ra’ib bak ditelan bumi..! – Lensa Fakta

Lensafakta.id, Purwakarta | | Polemik kasus dugaan korupsi di pemerintahan setingkat desa nampaknya belum akan usai. Baru-baru ini, desa Cipicung, kecamatan Sukatani, Purwakarta menjadi buah bibir. Dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang diberikan oleh 4 perusahaan di wilayah desa Cipicung tak jelas pengelolaan dan peruntukannya, Kamis 10/07/2025.

Bagaikan ra’ib ditelan bumi, dana yang semestinya dialokasikan oleh perusahaan untuk melaksanakan program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Pemdes (pemerintah desa) tak jelas kemana realisasinya. Sehingga menimbulkan asumsi liar, dana CSR hanya dianggap sebagai “Japrem” dari perusahaan kepada desa!

Salah seorang narasumber yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, dana CSR yang seharusnya transparan pengelolaannya kini disinyalir menjadi bahan bancakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan antek-anteknya. Ia menjelaskan keinginan warga desa Cipicung tentunya dana tersebut dapat direalisasikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tujuan dan maksud dalam alokasi dana CSR sebagai diatur dalam ketentuan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

UU PT mewajibkan perusahaan, khususnya yang bergerak dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, untuk melaksanakan CSR. Meskipun tidak ada ketentuan persentase wajib, CSR harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Namun, hal ini jelas bertolak belakang dengan tujuan utamanya jika tidak adanya transparansi dalam penyerapannya.

Saat dikonfirmasi oleh pihak media, sang Kades, Lili Sadili tidak memberikan klarifikasi apa-apa, beliau (Lili -red) hanya menyuruh pihak media agar datang ke kantor desa saja.

“Silahkan bapak datang ke kantor desa, sembari silaturahmi” ujarnya.

Kita ketahui bahwasannya, dana CSR merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Desa (PADes), semenjak Kades Lili Sadili menjabat sebagai Kepala Desa Cipicung, 4 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa Cipicung telah memberikan dana bantuan CSR secara berkelanjutan yang mencapai puluhan juta rupiah. Namun sangat disayangkan belum ada penjelasan kepada warga tentang pengelolaan PADes tersebut?

Setidaknya hal ini menjadi tidak relevan ketika dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan desa, diduga kuat malah masuk kantong pribadi oleh Pemdesnya dan diasumsikan sebagai “Japrem”.

Kita tentunya berharap korupsi yang terbilang kronis dapat dientaskan dari bumi pertiwi ini, dimulai dari hal kecil pastinya. APH dan pihak terkait pun hendaknya tegas dalam pengawasan bahkan hingga penindakan, jangan sampai, kesalahan-kesalahan yang mestinya ditindak tegas malah dibiarkan begitu saja karena mendapatkan jatah “kue” yang cukup dari hasil “bagi-bagi”. Ya siapa yang tau? (Red/RR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *