Lensafakta.id, Purwakarta || Miris, dunia kesehatan di Purwakarta akhir-akhir ini nampaknya sedang tidak baik-baik saja. Alasan “klasik” ruangan penuh sebagai bentuk penolakan halus adalah hal yang lumrah terjadi untuk menolak pasien rawat inap yang menggunakan jaminan BPJS.
Salah satu contoh, YD (45 tahun) seorang pasien yang berprofesi sebagai Jurnalis Jubir86.com yang mengalami keluhan gejala stroke mendadak yang dialaminya pada Sabtu 21/06/2025. Istri YD, Fitri menceritakan tiba-tiba suaminya terjatuh saat sedang berdiri, dan bagian mulut terlihat seperti gejala Bell’s Palsy (mulut mencong/miring -red). Namun, YD barulah dibawa keesokan harinya ke Rumah Sakit, Minggu 22/06/2025.
Awalnya, YD dibawa ke RS Asri, namun karena kondisi ruangan penuh, YD dirujuk kembali dan dibawa ke RS Rama Hadi, namun sangat disayangkan pihak RS Rama Hadi pun menyatakan jika ruangan rawat inap yang biasa penuh, hanya ada yang VIP sehingga tidak dicover BPJS. Stament tersebut yang diucapkan oleh staff bagian pendaftaran RS tersebut.
Dari RS Rama Hadi, YD dirujuk kembali ke RS Abdul Radjak yang berada di Jalan Raya Bungursari No.36, Cibening, Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41181. Tapi lagi dan lagi, pihak RS MENOLAK dengan alasan ruangan penuh. Anehnya, YD sempat diperiksa dengan fasilitas umum dan berbayar sebelum dinyatakan “ditolak” dan dirujuk lagi ke RS lain. Ketika pihak keluarga meminta untuk menunggu di IGD terlebih dahulu (transit), pihak RS Abdul Rojak pun tidak berkenan dengan alasan, “kapasitas tunggu IGD hanya 15 orang” , sehingga pasien harus dibawa ke RS lain padahal kesaksian istri YD mengatakan di IGD jumlah pasien tidaklah sampai 15 orang.
Alangkah mirisnya, kondisi pasien dengan gejala stroke harus dioper kesana kemari oleh pihak RS, padahal stament dokter jaga setiap rumah sakit pun mengatakan jika YD haris segera dirawat inap karena kondisinya yang tergolong darurat, hal ini bertolak belakang dengan pelayanan Rumah Sakit yang “menolak” rawat inap dengan alasan PENUH.
Hinggal pkl 01:04 dini hari, Senin 23/06/2025 YD belum mendapatkan Rumah Sakit dimana kondisi YD terlihat semakin memburuk. Yang mana YD akhirnya dirujuk ke RS Bayu Asih, Purwakarta.
Terlepas dari itu semua, sangat disayangkan sekali, pasien dengan kondisi yang terbilang darurat masih dioper sana – sini dengan alasan yang sama, “ruangan penuh”. Kami pun sebagai pihak media sempat mengkonfirmasi ulang kepada para dokter jaga untuk lebih meyakinkan keluarga pasien, namun jawabannya tetap sama. Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian dari pihak terkait, karena kita ketahui rumah sakit dilarang menolak pasien (apalagi dalam kondisi darurat) dengan alasan apapun!
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan tanpa meminta uang muka.
Inikah gambaran dunia kesehatan di Purwakarta saat ini!? Jika benar adanya, sepertinya Rumah Sakit – Rumah Sakit di Purwakarta sedang betul-betul “SAKIT”..!!
Narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md.,CLDSI
