Purwakrta.jabar||
Program Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang sanitasi Tahun Anggaran 2025. Sanitasi untuk Program Pembangunan septictanc, dengan anggaran Rp 5.80.000.000. Untuk Pembangunan yang berjumlah 58 Unit Dari Sumber Dana APBN tahun 2025 yang dikerjakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masarakat) yang diduga dikerjakan asal-asalan guna mencari keuntungan semata, baik secara pribadi maupun kelompok yang tanpa mengutamakan kualitas dan kuantitas.
Nama paket. pembangunan Sistem Pengolahan Limbah Domistik ( SPALD-S ) Sekala individu Pembangunan Tengki Septik Sekala individu Perdesaan Minimal 25kk.
Lokasi: Desa Cibuntu
Nilai Pekerjaan : Rp. 580. 000.000
Volume. : 58 penerima mangpaat.
Sumber Dana. : Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi T.A 2025
Nomber kontrak : 600.2/19.13/SPK-SAN /IV/2025
Nomer Spmk. 600.2/19.13/SPK-SAN /IV/2025
Waktu pelaksanaan : 25 April 2025 S/D 31 Desember 2025
Tim pelaksana : KSM Desa Cibuntu
Dari hasil penelusuran Awak Media lensafakta.com, kamis (7/07/2025), saat melihat pekerjaan yang di kerjakan di RT 8 kp bojong honje. Desa Cibuntu Kecamatan Wanyasa Kabupaten Purwakarta. Di dalam pengawasan KSM Diduga di kerjakan asal-asalan, seperti dalam hal pekerjaan fisik galian septek berukuran 1,5 meter persegi. dan lantai dasar nya tidak di pelester terlebih dahulu langsung di letakan bok septenk dalam artian tidak dibangun sesuai RAB,
Saat dikompirmasi hj cecep selaku Pelaksana dilapangan menyampaikan kepengurusan di KSM bendahara istri pengawas Iwan selaku kepaladesa cibuntu. Dan upah tenaga kerja tukang di bayar RP. 220.000 Kendek Rp. 100.000 sementara pengakuan dari pekerja saat dikompiramsi Tukang dibayar 120.000 Kendek 100.000
mengenai adanya aduan dari warga masyarakat kp. Bojong honje
terkait adanya pengakutan matrial Semua di kerja baktikan, sampe ke lokasi. ketua KSM hj Cecep menegaskan alsan dikerja baktikan karna tidak mau terjadi kecemburuan dari warga yang tidak kebagian seharus nya yang dapat 20 KPM maka sebagai ketua KPM kami berinisiatif untuk mengajukan tambahan Hinga yang mendapatkan jadi 58 KPM. itu yang menjadi alasan untuk di kerjabaktikan dan jauh dari lokasi penyimpanan matrial ucap nya.
pekerjaan yang diduga ada indikasi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam angaran tersebut.
dalam hal ini disinyalir ada pengurangan volume bahan bangunan yang melanggar aturan dan Undang Undang tentang Korupsi, yang diduga Melangar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sampai berita ini di terbitkan pejabat perkim dan inspektorat kabupaten purwakrta Belum di kompirmasi.. ( tim/red )
